Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM e. |9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan pelindungan terhadap Pembela HAM yang berperan dalam pemberian Bantuan Hukum.20 28. Komnas HAM telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan pelindungan Komnas HAM terhadap Pembela HAM, terutama dalam situasi darurat. Dalam Peraturan tersebut diatur tentang tata cara pelindungan Pembela HAM, mulai dari pengaduan sampai dengan pelaksanaan pelindungan terhadap Pembela HAM. 2) Kerangka Hukum Regional 29. Pada 2001, Organisasi Negara-Negara Amerika menerbitkan Resolusi Nomor AG/RES. 1818 (XXXI-O/01) tentang Para Pembela HAM di Negara-Negara Amerika. Resolusi ini pada intinya memberikan dukungan terhadap kerja-kerja individu, kelompok, dan organisasi masyarakat sipil untuk memajukan dan melindungi HAM di negara-negara Amerika, serta meminta Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Negara-Negara Amerika (IACHR) untuk memberikan perhatian terhadap situasi Pembela HAM di Negara-Negara Amerika. 30. Pada Juni 2004, Uni Eropa mengadopsi Panduan tentang Pembela HAM yang berisi panduan praktis bagi Uni Eropa untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada Pembela HAM, serta mendukung kerja-kerja Pelapor Khusus PBB tentang Pembela HAM dan mekanisme regional lainnya untuk melindungi Pembela HAM. Panduan ini mengadopsi definisi Pembela HAM sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi PBB tentang Pembela HAM. 31. Pada Panduan tentang Pembela HAM Uni Eropa dijelaskan bahwa Pembela HAM adalah individu, kelompok, dan organisasi masyarakat yang memajukan dan melindungi HAM dan kebebasan dasar yang diakui secara universal. Pembela HAM mengupayakan pemajuan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pembela HAM juga memajukan dan melindungi hak-hak anggota kelompok seperti komunitas adat. Definisi ini tidak berlaku bagi individu, kelompok atau organisasi yang melakukan atau mempropagandakan kekerasan. 21 32. Dalam hal perlindungan data pribadi dan hak atas privasi yang juga berlaku untuk Pembela HAM, organisasi negara-negara tingkat regional telah mengesahkan beberapa Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menyatakan bahwa: Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat. 21 Ensuring Protection – European Union Guidelines on Human Rights Defender. 20

Select target paragraph3