Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
e.
|9
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memberikan
pelindungan terhadap Pembela HAM yang berperan dalam pemberian Bantuan
Hukum.20
28. Komnas HAM telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Prosedur
Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Tujuan diterbitkannya Peraturan ini adalah untuk
meningkatkan pelayanan dan pelindungan Komnas HAM terhadap Pembela HAM,
terutama dalam situasi darurat. Dalam Peraturan tersebut diatur tentang tata cara
pelindungan Pembela HAM, mulai dari pengaduan sampai dengan pelaksanaan
pelindungan terhadap Pembela HAM.
2)
Kerangka Hukum Regional
29. Pada 2001, Organisasi Negara-Negara Amerika menerbitkan Resolusi Nomor AG/RES.
1818 (XXXI-O/01) tentang Para Pembela HAM di Negara-Negara Amerika. Resolusi ini
pada intinya memberikan dukungan terhadap kerja-kerja individu, kelompok, dan
organisasi masyarakat sipil untuk memajukan dan melindungi HAM di negara-negara
Amerika, serta meminta Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Negara-Negara Amerika
(IACHR) untuk memberikan perhatian terhadap situasi Pembela HAM di Negara-Negara
Amerika.
30. Pada Juni 2004, Uni Eropa mengadopsi Panduan tentang Pembela HAM yang berisi
panduan praktis bagi Uni Eropa untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada
Pembela HAM, serta mendukung kerja-kerja Pelapor Khusus PBB tentang Pembela HAM
dan mekanisme regional lainnya untuk melindungi Pembela HAM. Panduan ini
mengadopsi definisi Pembela HAM sebagaimana dimaksud dalam Deklarasi PBB
tentang Pembela HAM.
31. Pada Panduan tentang Pembela HAM Uni Eropa dijelaskan bahwa Pembela HAM adalah
individu, kelompok, dan organisasi masyarakat yang memajukan dan melindungi HAM
dan kebebasan dasar yang diakui secara universal. Pembela HAM mengupayakan
pemajuan dan pelindungan hak-hak sipil dan politik serta pemajuan, pelindungan, dan
pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pembela HAM juga memajukan dan
melindungi hak-hak anggota kelompok seperti komunitas adat. Definisi ini tidak berlaku
bagi individu, kelompok atau organisasi yang melakukan atau mempropagandakan
kekerasan. 21
32. Dalam hal perlindungan data pribadi dan hak atas privasi yang juga berlaku untuk
Pembela HAM, organisasi negara-negara tingkat regional telah mengesahkan beberapa
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 menyatakan bahwa: Pemberi bantuan hukum tidak
dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung
jawabnya yang dilakukan dengan iktikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantuan
Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.
21
Ensuring Protection – European Union Guidelines on Human Rights Defender.
20