Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM |6 terjadi karena beberapa hal, antara lain kesenjangan antara norma dan prinsip HAM yang berlaku universal dengan hukum nasional; belum tersedia mekanisme yang lebih konkret bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM; dan belum dilaksanakannya seluruh kewajiban Negara, khususnya Pemerintah, untuk memajukan dan menegakkan HAM secara konsisten meskipun sudah dijamin dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Upaya pemajuan dan penegakan HAM selama ini masih terbatas pada pembuatan peraturan dan belum diikuti dengan implementasi secara konsisten. Ketentuan normatif terkait HAM, khususnya ketentuan mengenai hak Pembela HAM, belum tersedia secara tegas dan jelas sehingga dibutuhkan penjelasan atau penafsiran yang tepat. Pada konteks pembangunan dan kebijakan hukum nasional, SNP akan memudahkan semua pihak memahami serta menerapkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM. 21. Dari segi substansi, SNP menjadi bagian dari pengaturan atas pelbagai norma hukum HAM, pedoman dalam putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, serta dalam praktik penegakan hukum, terutama terkait hak Pembela HAM. SNP ini merupakan penjelasan paling otoritatif sehingga dapat berlaku mengikat bagi semua pihak dalam menjawab persoalan yang dihadapi Pembela HAM yang terjadi di tengah masyarakat. 22. Proses penyusunan SNP Pembela HAM dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, akademisi, pegiat HAM, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan lainnya, melalui berbagai sarana yang memadai dan mudah diakses, untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ruang partisipasi yang bermakna 23. SNP Pembela HAM bertujuan untuk: a. Memberikan panduan dan penjelasan bagi negara khususnya lembaga penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah tentang siapa yang dimaksud dengan Pembela HAM, kegiatan-kegiatan yang dilakukan, hak-hak yang melekat, serta pelanggaran HAM yang dialami oleh Pembela HAM sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan adanya pengakuan dan pelindungan terhadap Pembela HAM, menghindari dari adanya kebijakan atau tindakan-tindakan yang dapat melanggar hak Pembela HAM, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi Pembela HAM; b. Memberikan panduan dan penjelasan bagi Aparat Penegak Hukum untuk memastikan tersedianya pelindungan bagi Pembela HAM, serta memastikan berjalannya proses hukum, dan pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hak-hak Pembela HAM, termasuk menyediakan pemulihan yang efektif bagi Pembela HAM yang menjadi korban, serta menghindari potensi penyalahgunaan hukum yang melanggar hak-hak Pembela HAM;

Select target paragraph3