Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM |5 15. SNP tentang Pembela HAM merupakan upaya Komnas HAM menjalankan tujuan dan fungsinya dalam mengembangkan situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan pemajuan serta pelindungan HAM, khususnya bagi Pembela HAM. 16. SNP tentang Pembela HAM telah dibahas dan disahkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM dalam Keputusan Sidang Paripurna Nomor: 11/PS/00.04/IX/2021 pada 7 September 2021 dan ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela HAM. Komnas HAM memiliki kewenangan atributif berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh komisi yang dibentuk berdasarkan undang-undang mempunyai kekuatan mengikat sepanjang berdasarkan kewenangan. C. MAKSUD DAN TUJUAN 17. Merespons situasi belum adanya standar norma HAM yang operasional dan implementatif dalam kerangka penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak Pembela HAM, Komnas HAM menyusun SNP tentang Pembela HAM. 18. SNP secara umum dimaksudkan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk atas peristiwa HAM yang terjadi di masyarakat, mendudukkan norma HAM yang berlaku secara nasional, dengan tetap mengacu pada prinsip dan norma HAM internasional, supaya norma HAM yang berlaku secara nasional tersebut dapat dioperasionalisasikan sesuai prinsip dan norma HAM internasional yang berlaku universal, dengan tidak menghilangkan karakteristik pemberlakuannya di dalam konteks Indonesia.15 19. SNP tentang Pembela HAM mengatur tentang subjek pemangku hak, yaitu Pembela HAM sehingga dimaksudkan untuk memberikan pemaknaan, penilaian, dan petunjuk tentang siapa dan apa Pembela HAM, serta mengapa Pembela HAM sangat penting dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan HAM serta bagaimana seharusnya negara dan aktor-aktor negara memberikan dukungan dan pelindungan terhadap Pembela HAM. Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang memiliki kewenangan untuk menyusun SNP tentang Pembela HAM. 20. Komnas HAM telah menerima pengaduan dan menangani kasus-kasus dugaan pelanggaran hak-hak Pembela HAM. Pelanggaran hak-hak Pembela HAM tersebut 15 Mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak Atas Kebebasan Berpendapat dan Berkespresi, Komnas HAM 2021.

Select target paragraph3