Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
|4
memiliki risiko pelanggaran HAM yang lebih tinggi dan spesifik sesuai karakter
kerentanannya.
10. Pelbagai peristiwa ancaman dan/atau serangan terhadap Pembela HAM tersebut
menunjukkan keseriusan permasalahan yang dihadapi Pembela HAM. Ancaman
dan/atau serangan terhadap Pembela HAM merupakan serangan terhadap HAM secara
keseluruhan.
11. Hak untuk melakukan pembelaan HAM telah diakui di dalam Konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun masih belum tersedia aturan
yang lebih eksplisit dan operasional terkait pelindungan terhadap Pembela HAM. Oleh
karena itu, dibutuhkan suatu pengaturan yang lebih jelas dan terperinci, terkait
pengakuan dan pelindungan Pembela HAM, dalam bentuk Standar Norma dan
Pengaturan (SNP), sebagai panduan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya
negara untuk dapat mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran, ancaman, atau
serangan terhadap Pembela HAM dan memberikan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak-hak Pembela HAM secara optimal.
B. KEDUDUKAN KOMNAS HAM
12. Sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(selanjutnya disebut UU Hak Asasi Manusia), Komnas HAM memiliki tujuan untuk
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan pelindungan dan penegakan
HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam pelbagai
bidang kehidupan. Ketentuan ini memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk
senantiasa mendorong berkembangnya kondisi HAM yang kondusif di tingkat nasional
selaras dengan prinsip dan norma HAM yang berlaku secara universal.
13. Pada Pasal 76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Hak Asasi
Manusia dinyatakan bahwa untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM memiliki fungsi
dan wewenang melakukan pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan dan
penyelidikan, dan mediasi.
14. Sejalan dengan Prinsip-Prinsip Paris terkait Status Lembaga HAM Nasional, Komnas
HAM diberikan mandat yang luas untuk memajukan dan melindungi HAM, termasuk
memberikan pendapat, rekomendasi, usulan-usulan untuk pemajuan dan pelindungan
HAM.14
14
Principles Relating to the Status of National Institution (The Paris Principles), diadopsi oleh Majelis Umum
PBB dalam Resolusi 48/134, 20 December 1993.