Standar Norma dan Pengaturan Tentang Pembela HAM
|3
memberikan akses terhadap para jurnalis dan lembaga internasional sehubungan
dengan kerja-kerja pembelaan HAM di Papua.7
7.
Komnas HAM sepanjang 2020 menerima pengaduan terkait dengan adanya ancaman
dan/atau serangan terhadap Pembela HAM sebanyak paling tidak 19 kasus pengaduan.8
Pada 2016, Komnas HAM menerbitkan Laporan Situasi Pembela HAM di Indonesia
Tahun 2012‒2015 yang memberikan perhatian khusus terhadap 11 peristiwa
pelanggaran atau serangan terhadap Pembela HAM.9 Berdasarkan data Komnas HAM
dimaksud, pelanggaran, ancaman, atau serangan terhadap Pembela HAM meliputi
fitnah, penggunaan proses hukum secara tidak sah, pemberangusan hak berserikat,
serangan atau kekerasan fisik, pembubaran kegiatan, dan penembakan.
8.
Perempuan Pembela HAM mengalami ancaman dan/atau serangan yang lebih khusus.
Dibandingkan dengan Pembela HAM yang lain, Perempuan Pembela HAM lebih berisiko
mengalami kekerasan dengan bentuk tertentu karena gendernya atau kekerasan
berbasis gender, prasangka buruk, pengasingan, penyangkalan, pelecehan seksual,
gender stereotip, dan dianggap melanggar adat.10 Pelanggaran terhadap hak
Perempuan Pembela HAM justru berasal dari komunitas, keluarga inti, atau kerabat dari
tempat mereka berasal. Hal ini di antaranya karena perempuan dilihat dari sudut
pandang peran tradisional mereka di dalam komunitasnya. Keterlibatan perempuan
dalam pembelaan HAM ditentang, dibatasi, atau dipersalahkan saat mengalami
serangan.11 Selain juga mengalami risiko pelanggaran terhadap integritas fisik dan
psikologisnya, Perempuan Pembela HAM juga mengalami kekerasan berbasis gender,
perkosaan dan kekerasan seksual dalam berbagai bentuk, pelecehan secara fisik atau
verbal, kekerasan sosial dan ekonomi, serta serangan terhadap reputasinya, baik secara
langsung maupun melalui sarana digital.12 Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun
2020 mencatat terdapat 36 kasus kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM.13
9.
Selain Perempuan, Pembela HAM yang berasal dari kelompok rentan dan minoritas,
seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas suku, agama dan
kepercayaan, minoritas orientasi seksual dan identitas gender, orang lanjut usia, anakanak, pekerja migran, dan pengungsi atau orang-orang tanpa kewarganegaraan. Mereka
Laporan Pelapor Khusus PBB, A/HRC/43/51 tentang Human Rights Defenders Operating in Conflict and
Post-Conflict Situations, 2019.
8
Data Pengaduan Komnas HAM 2020.
9
Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia di Indonesia, disusun oleh Pelapor Khusus dan Tim Pembela
HAM Komnas HAM, 2016.
10
Report of the Special Rapporteur on the Situation of Human Rights Defenders, Margaret Sekaggya,
A/HRC/25/55, para. 99.
11
UN Fact Sheet 29, Human Rights Defenders: Protecting the Right to Defend Human Rights, hlm. 14.
12
Resolusi A/RES/68/181 tentang Perlindungan Perempuan Pembela HAM, diadopsi oleh Majelis Umum
PBB pada 18 Desember 2013.
13
Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2020.
7