C. Pelaksanaan Fungsi Pemantauan dan Penyelidikan Dugaan
Pelanggaran HAM
Untuk mengukur kinerja Komnas HAM, tidak dapat dilepaskan dari mandat Komnas
HAM dalam pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM. Komnas
HAM memiliki mandat menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM. Mandat dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 90 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak
asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau
tertulis pada Komnas HAM.”
Pola penanganan aduan masyarakat yang selama ini dilakukan dapat dilihat dari
jumlah berkas pengaduan yang masuk dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU HAM Pasal 89 ayat (3) jo Peraturan Komnas HAM
Nomor 002/Komnas HAM/X/2010 tentang Prosedur Pelaksanaan Pemantauan
dan Penyelidikan, yang menyebutkan bahwa:
a) Pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang
berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM;
b) Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang
diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya;
c) Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada
saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan;
d) Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
e) Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan
secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan
aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
f ) Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan
tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu
dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
Hasil akhir penanganan aduan masyarakat biasanya disampaikan dalam bentuk
rekomendasi yang menyimpulkan apakah terdapat pelanggaran HAM dan usulan
penyelesaian yang menghormati, melindungi, memulihkan dan menegakkan
HAM bagi korban yang terlanggar. Selain penyelesaian kasus dugaan pelanggaran
HAM melalui tahapan penyelesaian di atas, kasus pelanggaran HAM yang ditangani
juga dapat dinyatakan selesai atau dihentikan apabila memenuhi unsur-unsur yang
diuraikan dalam Pasal 91 ayat (1), yaitu antara lain: tidak memiliki bukti awal yang
memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran HAM; pengaduan
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
77