dari rumah dan dikumpulkan di depan rumah warga. Ketika aparat TNI mencari anggota GAM di rumah penduduk, terjadi beberapa peristwa kekerasan seperti penembakan dan pembakaran rumah. Dalam peristiwa Jambu Keupok, Tim menemukan bahwa telah terjadi tindakan yang mengarah kepada pelanggaran HAM yang berat. Tim menyimpulkan bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM yang berat (dalam bentuk pembunuhan, penyiksaan, penganiayaan). Tim Komnas HAM juga berhasil mengidentifikasi nama-nama yang diduga terlibat sebagai pelaku dan/atau penanggung jawab persitiwa Jambu Keupok. B. Kerjasama dan Perjanjian Kerja Antar Lembaga Sepanjang 2015, Komnas HAM membuat 14 perjanjian kerjasama dan 10 diantaranya telah ditindaklanjuti. Perincian atas perjanjian kerjasama yang telah dilakukannya adalah sebagai berikut: No Jenis Perjanjian Keterangan 1. Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM RI dengan Universitas Negeri Jakarta Seminar “Tinjauan HAM dan Perdamaian dari Perspektif Pengembangan Pendidikan” 2. MoU antara Komnas HAM dengan Pacta Finland Belum ada tindak lanjut 3. Kesepakatan Bersama antara Bupati Wonosobo dan Ketua Komnas HAM, ELSAM, dan INFID Kegiatan perwujudan Human Rights Cities (mendorong pembangunan kota yang berwawasan HAM) 4. Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komnas HAM Melakukan koordinasi terkait pembangunan daerah yang berdasarkan HAM 5. Kesepahaman Bersama antara Komnas HAM RI dengan Provedoria dos Direitos Humanos E Justica Timor Leste (PDHJ) • Nota Kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) • 6. • • Reunifikasi Anak Timor Leste yang Terpisah dengan Keluarganya Pemantauan perbatasan NTT dan Timor Leste Pemantauan kondisi pengungsi yang berada di rumah detensi imigrasi. Koordinasi dengan Kemenkumham khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk perbaikan hak-hak pengungsi. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 71

Select target paragraph3