nota kesepahaman dilakukan antara Komnas HAM dengan INFID, ELSAM dan
Bupati Wonosobo. Selanjutnya pada Sidang Paripurna September 2015
dikeluarkan Keputusan Sidang Paripurna Nomor 11/SP/IX/2015 yang menugaskan
Pimpinan dan Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan untuk membuat kerangka
kerja terkait human right cities.
Pada November 2015, Komnas HAM turut menginisiasi Konferensi National
Human Rights Cities (Kabupaten/Kota Ramah HAM). Dalam konferensi ini, selain
Komnas HAM, terlibat juga INFID, ELSAM dan Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan konferensi ini, terbentuklah komitmen dari para Kepala Daerah untuk
menjalankan program human rights cities di wilayahnya masing-masing. Pada
2016 dan 2017, Komnas HAM akan menindaklanjuti program ini sebagai quick
win Untuk mengawali program tersebut, Komnas HAM telah membuat program
pengarusutamaan kota HAM dan Komnas HAM telah membuat kerangka kerja
sebagai dasar dari program quick win tersebut.
Penyelidikan Peristiwa Jambu Keupok, Aceh
Keputusan Sidang Paripurna Nomor 12/SP/X/2015 mengagendakan pembahasan
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat di Provinsi
Aceh untuk Peristiwa Jambo Keupok pada sidang paripurna November 2015. Tim
Penyelidik Ad Hoc ini telah bekerja sejak 2013 yang diperpanjang hingga 2015.
Peristiwa Jambo Keupok merupakan salah satu peristiwa yang diselidiki oleh Tim
Ad hoc Penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat di Provinsi Aceh.
Selain Peristiwa di Jambu Keupok terdapat 4 (empat) peristiwa lainnya yaitu :
1. Peristiwa Simpang KKA di Aceh Utara.
2. Peristiwa Rumoh Geudong di Pidie.
3. Perisiwa Timang Gajah di Bener Meuriah.
4. Peristiwa Bumi Flora di Aceh Timur.
Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Provinsi Aceh
ini merupakan penyelidikan proyustisia yang dimaksudkan untuk mencari dan
menemukan fakta-fakta untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran
HAM yang berat. Hasil penyelidikannya dilaporkan kepada Sidang Paripurna dan
selanjutnya diteruskan ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti dengan Penyidikan
dan Penuntutan. Peristiwa Jambo Keupok itu sendiri merupakan peristiwa tragedi
kemanusiaan yang terjadi pada 17 Mei 2003 setelah DOM (Daerah Operasi Militer)
dan sebelum Darurat Militer. Peristiwa ini terjadi ketika aparat TNI melakukan
pencarian anggota GAM di Jambo Keupok, Aceh Selatan. Pada saat itu, tentara
memasuki setiap rumah di desa Jambo Keupok, memeriksa seluruh tempat,
memaksa para penghuni rumah (lelaki, perempuan, anak-anak) untuk keluar
70
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia