Menindaklanjuti kewenangan tersebut, Komnas HAM telah mengeluarkan
Peraturan Nomor: 004/Komnas HAM/X/2013 tentang Tata Cara Pemberian Surat
Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran HAM yang Berat
yang telah diubah dengan Peraturan Nomor : 01/KOMNAS HAM/IV/2015. Permohonan surat keterangan sebagai korban dan/atau keluarga korban pelanggaran
HAM yang berat dapat disampaikan melalui organisasi korban, pendamping
korban, LPSK, dan korban/keluarga korban itu sendiri.
Pada 2015 Komnas HAM telah mengeluarkan sekitar 1,800 surat keterangan
sebagai korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat. Komnas
HAM telah melakukan verifikasi yang cukup ketat terhadap permohonan surat
keterangan sebagai korban dan/atau keluarga korban pelanggaran HAM yang
berat. Surat keterangan yang telah dikeluarkan oleh Komnas HAM telah ditindaklanjuti oleh LPSK. Berdasarkan laporan akhir tahun 2015 yang dikeluarkan oleh
LPSK, sebanyak 1,212 orang korban pelanggaran HAM yang berat telah mendapatkan
layanan bantuan medis dan psikologis.
Seperti disebutkan di atas, mendesaknya pemenuhan hak korban atas pemulihan
korban menjadi salah satu pertimbangan penting untuk langkah penyelesaian
dengan jalan yang paling mungkin. Komnas HAM berpandangan bahwa proses
pemulihan korban pertama berfokus pada program rehabilitasi. Setelah itu itu
dilanjutkan dengan pemenuhan pemulihan yang lain. Pemulihan hak korban
dengan konsekuensi pembiayaan dilakukan dengan sejauh mungkin mendayagunakan dan memanfaatkan program pemerintah yang ada. Perkembangan lainnya
dalam penanganan korban pelanggaran HAM yang berat adalah adanya database
yang dibuat oleh Komnas HAM terhadap seluruh korban pelanggaran HAM yang
berat. Database ini menjadi penting untuk mengindentifikasi sebaran korban
dan kebutuhan korban pada saat pelaksanaan pemulihan pemberian terhadap
korban yang berat. Selain itu, perlu dilakukan identifikasi program yang ada dan
pengembangan skema pemulihan korban. Verifikasi Korban dilakukan terlebih
dahulu untuk pemastian dan pendefinisian siapa korban langsung atau pun
keluarga korban.
60
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia