f. Sanksi judisial dan administratif terhadap orang-orang yang bertanggung
jawab atas pelanggaran;
g. Peringatan dan penghormatan kepada para korban;
h. Pencatatan yang akurat mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi
di dalam pelatihan dan materi-materi pendidikan hukum HAM dan hukum
humaniter di berbagai tingkatan.
Tata cara pemberian kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 35 UU
Pengadilan HAM. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemberian kompensasi,
restitusi, dan rehabilitasi harus dilaksanakan secara tepat, cepat, dan layak, hal
ini sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat dan murah. Selain itu pemberian
kompensasi, rehabilitasi, dan restitusi dilaksanakan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam hal pelaksanaan kompensasi dan
atau rehabilitasi yang berkaitan dengan pembiayaan dengan keuangan Negara
maka penghitungan dilakukan oleh Departemen Keuangan.
Selain diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan di atas,
pemberian kompensasi, dan
bantuan medis atau rehabilitasi psiko-sosial juga diatur dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
dan Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi,
Restitusi, dan Bantuan Kepada
Saksi dan Korban. Istilah yang digunakan dalam kedua aturan ini berkaitan
dengan pemulihan hak korban adalah kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada
korban tindak pidana.
“Tiga peristiwa dugaan pelanggaran
hak asasi manusia yang berat yaitu
Timor-Timur, Tanjung Priok dan Abepura
telah diperiksa di pengadilan. Namun
demikian, pengadilan membebaskan
para terdakwa. Hal ini menyebabkan
hak-hak para korban atas kompensasi,
restitusi dan rehabilitasi, tidak
dapat dipenuhi.”
Dalam PP Nomor 44 Tahun 2008 disebutkan secara khusus bahwa terhadap
korban pelanggaran HAM yang berat dapat mengajukan kepada LPSK untuk
memperoleh kompensasi dan bantuan, baik berupa bantuan medis atau bantuan
rehabilitasi psiko-sosial. Peraturan ini secara spesifik mengatur prosedur pengajuannya. PP ini juga memberikan mandat kepada Komnas HAM untuk memberikan
surat keterangan kepada korban sebagai salah satu persyaratan untuk korban
mendapatkan bantuan psikososial dan medis.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
59