2. 3. 4. 58 basan, pemenuhan HAM, identitas, kehidupan berkeluarga dan bermasyarakat, kembali ke tempat tinggal asalnya, restorasi ketenagakerjaan dan pengembalian properti. Kompensasi harus diberikan untuk kerusakan yang dapat dinilai secara ekonomi, sejauh diperlukan, dan proporsional dengan beratnya pelanggaran dan kondisi masing-masing kasus, seperti: • Kerusakan fisik atau mental • Hilangnya kesempatan, termasuk pekerjaan, pendidikan dan manfaat sosial; • Kerugian-kerugian material dan hilangnya pendapatan, termasuk hilangnya pendapatan potensial; • Kerusakan moral; • Biaya-biaya yang diperlukan untuk bantuan hukum atau ahli, pelayanan-pelayanan pengobatan dan medis, dan bantuan-bantuan psikologis dan sosial. Rehabilitasi harus meliputi perawatan medis dan psikologis serta bantuan-bantuan hukum dan sosial. Kepuasan harus meliputi, sejauh dimungkinkan, satu atau semua hal berikut: a. Langkah-langkah efektif yang dimaksudkan untuk menghentikan berlanjutnya pelanggaran; b. Verifikasi fakta-fakta dan pengungkapan kebenaran secara publik dan menyeluruh sampai pada taraf di mana pengungkapan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lebih lanjut atau mengancam keselamatan dan kepentingan korban, keluarga korban, saksi-saksi, atau orang-orang yang telah turut membantu korban atau mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut; c. Pencarian keberadaan orang-orang yang hilang, identitas anak-anak yang diculik, dan jenazah orang-orang yang dibunuh, dan bantuan dalam upaya penemuan kembali, identifikasi dan penguburan kembali jenazah sesuai dengan keinginan korban, atau praktik-praktik budaya dari keluarga dan komunitas; d. Pernyataan resmi atau putusan judisial yang mengembalikan martabat, reputasi dan hak-hak korban dan orang-orang yang berhubungan erat dengan korban; e. Permintaan maaf publik, termasuk pengakuan atas fakta-fakta dan penerimaan tanggung jawab; Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3