bertentangan dengan Konstitusi sekaligus bertentangan dengan hukum HAM
internasional, hukum humaniter, dan tidak berpihak pada hak-hak korban.
Klausul yang digugat adalah adanya kewenangan KKR untuk memberi amnesti
kepada pelaku, larangan dilakukannya pengadilan bagi kasus yang dibawa
ke KKR, dan adanya persyaratan pemberian amnesti dari korban agar korban
mendapatkan kompensasi. Akan tetapi, putusan MK yang dikeluarkan pada
Desember 2006 justru membatalkan keseluruhan UU tersebut dengan alasan
bertentangan dengan ketentuan perlindungan HAM dalam UUD 1945. Langkah
ini membuat upaya pengungkapan
“Klausul yang digugat adalah
kebenaran menjadi surut dan menadanya
kewenangan KKR untuk
jauhkan korban dari haknya untuk
mendapat kebenaran dan keadilan.
memberi amnesti kepada pelaku,
larangan dilakukannya
pengadilan bagi kasus yang
dibawa ke KKR, dan adanya
persyaratan pemberian
amnesti dari korban agar korban
mendapatkan kompensasi.”
Walaupun begitu, dalam kurun
waktu yang berdekatan dengan
kegagalan pembentukan KKR, terdapat beberapa upaya resmi untuk
mengungkapkan kebenaran. Pada
awal reformasi, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Mei 1998 yang dibentuk berdasarkan surat keputusan
bersama (SKB) menghasilkan sejumlah rekomendasi, diantaranya rekomendasi
pengadilan terhadap beberapa perwira militer. Sementara itu, Tim Pencari Fakta
Tindak Kekerasan di Aceh (TPTKA, 1999) yang dibentuk oleh Presiden Habibie,
juga mengeluarkan laporan yang menyatakan bahwa kekerasan di Aceh merupakan
kekerasan yang dilakukan oleh negara. Kinerja kedua tim pencari fakta tersebut
menunjukkan adanya proses pencarian fakta yang dilakukan dengan integritas
serta menghasilkan temuan dan laporan yang berbobot.
Pada 2005 muncul inisiatif dari pemerintah Indonesia dan Timor Leste untuk
membentuk sebuah Komisi bersama yang bekerja untuk memeriksa pelanggaran
yang terjadi di Timor Timur pada 1999. Komisi yang dinamai Komisi Kebenaran
dan Persahabatan (KKP) tersebut memiliki kelemahan besar karena diberi
kewenangan untuk merekomendasi amnesti dan rehabilitasi bagi mereka yang
“dituduh secara salah” (wrongly accused). Walaupun memiliki kelemahan, laporan
KKP menyatakan bahwa pasukan keamanan Indonesia bertanggung jawab atas
kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Timor Timur pada 1999.
Berbagai upaya di atas harus menemui jalan buntu karena lemahnya komitmen
pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dan rekomendasi yang telah dihasilkan.
54
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia