Dengan memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu,
maka implementasi perintah putusan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengeluarkan kebijakan untuk menangani pelanggaran HAM di masa lampau, maupun
realisasi mandat TAP MPR No. V Tahun 2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Nasional menjadi wadah yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus
pelanggaran HAM.
Strategi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu akan dilakukan
melalui pembentukan suatu Komisi yang yang bersifat adhoc / temporer, dengan
tugas memfasilitasi proses pengungkapan pelanggaran HAM di masa lalu
yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab sepenuhnya
kepada Presiden. Proses pengungkapan pelanggaran HAM dilakukan melalui
serangkaian kegiatan baik pengumpulan informasi langsung maupun dokumen
untuk menyusun suatu laporan yang komprehensif mengenai berbagai kekerasan
dan peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Kementerian di
bawah koordinasi Menkopolhukam, salah satunya melakukan pertemuan
dengan Komnas HAM pada 2015. Pada pertemuan yang telah dilakukan beberapa kali,
semua sepakat bahwa pelanggaran HAM yang berat harus segera diselesaikan
karena menjadi hutang dan beban yang akan terus ada jika tidak segera
diselesaikan.
Selain itu telah ada pertemuan koordinasi pada 15-20 Februari 2015 antara
Komnas HAM sebagai Penyelidik dengan Tim Kejaksaan Agung sebagai Penyidik,
untuk membahas secara substansi 6 (enam) hasil penyelidikan Komnas HAM
yang saat ini ada di Kejaksaan Agung.
Strategi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat selain melalui mekanisme
yudisial, juga dapat ditempuh melalui mekanisme non yudisial. Strategi ini yang
telah dan sedang dibahas bersama dengan Pemerintah, termasuk segala
kemungkinan yang dapat dipertimbangkan.
Adanya keinginan duduk satu meja antara Komnas HAM dan Pemerintah (yang
diwakili Menkopolhukam dan lembaga Negara dibawahnya) untuk membicarakan
solusi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, merupakan langkah progresif
yang cukup signifikan. Selama ini komunikasi yang terbentuk hanya berupa surat
menyurat formalitas hukum antara Komnas HAM sebagai penyelidik dengan
Jaksa Agung sebagai Penyidik.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
51