Untuk mempercepat penyelesaian pelanggaran HAM yang berat, khususnya 7
(tujuh) peristiwa yang telah disampaikan ke Jaksa Agung, pada 2015 Komnas
HAM membentuk Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat. Tim ini dibentuk
untuk berkoordinasi dan mendorong Pemerintah mempercepat penyelesaian
pelanggaran HAM yang berat. Selain itu Tim juga akan berkoordinasi dengan
DPR. Pentingnya berkoordinasi dengan DPR, karena Legislatif diberikan
kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden membentuk
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili peristiwa pelanggaran HAM yang
berat yang terjadi sebelum adanya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000.
B. Respon Negara terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM
Komitmen Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat telah
disampaikan secara jelas di hadapan para korban pelanggaran HAM dalam acara
peringatan Hari HAM sedunia pada 9 Desember 2014. Presiden menyampaikan
akan:
“memegang teguh dan berjalan dalam ranah Konstitusi. Dalam Konsitusi
menyatakan bahwa pengakuan, penghormatan, dan perlindungan atas HAM
telah dijadikan pedoman dalam berbangsa dan bernegara. Pemerintah
berkomitmen untuk bekerja keras dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu secara berkeadilan. Ada dua jalan yang bisa dilalui,
yakni: (i) Rekonsiliasi secara menyeluruh, dan (ii) Pengadilan HAM adhoc.
Pemerintah juga memberikan perhatian untuk mencegah terulangnya kembali
pelanggaran HAM di masa yang akan datang dengan melakukan reformasi
sistem hukum yang tegas, terpercaya, konsisten dan tidak diskriminatif.”
Selanjutnya pernyataan tersebut dituangkan dalam RPJMN 2015-2019, yang
isinya sebagai berikut:
“Penyelesaian Secara Berkeadilan atas kasus Pelanggaran HAM masa lalu
memerlukan konsensus Nasional dari semua Pemangku Kepentingan. Hal tersebut
merupakan suatu langkah awal penting untuk dapat menarik garis tegas bahwa
tidak ada toleransi bagi pelanggaran HAM di Indonesia berdasarkan praktek
dan pengalaman kekerasan yang masif di masa lalu. Konsensus bersama dalam
upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM merupakan langkah penting untuk
membangun kesadaran baru dalam masyarakat bahwa pelanggaran HAM tidak
dapat dibiarkan dan terulang kembali di masa yang akan datang. “
50
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia