c) Kasus Abepura (Papua). Laporan dikirimkan ke Kejaksaan Agung pada 17 Mei 2001. Kasus telah disidik dan ditetapkan 2 terdakwa yaitu Drs. Daud Sihombing dan Brigjen. Johny Wainal Usman. Dua terdakwa “Penyelesaian tidak hanya telah diperiksa oleh Pengadilan sebatas pada ditindaklanjutinya HAM. Keduanya dibebaskan. dengan penyidikan dan d) Kasus Trisaksi, Semanggi I dan Sepenuntutan serta pemeriksaan di Pengadilan akan tetapi sampai manggi II. Laporan penyelidikan terpenuhinya pemulihan telah disampaikan ke Kejaksaan (redress) berupa kompensasi, Agung pada 29 April 2002. Kerestitusi dan rehabilitasi jaksaan Agung belum melakukan bagi korban.” penyidikan dan penuntutan. e) Kasus Mei 1998. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 19 September 2003. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan. f) Kasus Wasior (Juni 2001-Oktober 2002)-Wamena (2003). Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2004. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan g) Kasus Penghilangan Paksa 1997-1998. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 3 September 2006. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan. h) Kasus Talangsari 1989. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 16 September 2008. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan. i) Kasus Penembakan Misterius 1982-1985. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 20 Juli September 2012. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan j) Kasus Tragedi 1965-1966. Laporan penyelidikan telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2012. Kejaksaan Agung belum melakukan penyidikan dan penuntutan k) Kasus Lapindo, hasil penyelidikan Komnas HAM menyatakan tidak terjadi pelanggaran HAM yang berat. l) Kasus Pelanggaran HAM yang berat di Provinsi Aceh. Tim dibentuk pada 2014 dan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. 48 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3