3
Menuju Pemulihan Hak Korban
Pelanggaran HAM yang berat masa lalu
A. Penyelidikan kasus pelanggaran HAM yang berat yang
diselesaikan oleh Komnas HAM
Sesuai mandat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM, Komnas HAM merupakan satu-satunya institusi yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Berdasarkan
kewenangan tersebut, Komnas HAM dapat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan
Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat. Hasil penyelidikan Komnas HAM kemudian
disampaikan kepada Jaksa Agung, sebagai Penyidik untuk kemudian ditindaklanjuti.
Penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan terhadap
peristiwa yang terjadi sebelum adanya UU tersebut maupun terhadap peristiwa
yang terjadi setelah diterbitkannya UU tersebut.
Penyelesaian dan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat
menjadi salah satu misi Komnas HAM yang dicantumkan dalam Rencana Strategis
Komnas HAM 2015-2019. Penyelesaian tidak hanya sebatas pada ditindaklanjutinya
dengan penyidikan dan penutuntutan serta pemeriksaan di Pengadilan akan
tetapi sampai terpenuhinya pemulihan (redress) berupa kompensasi, restitusi
dan rehabilitasi bagi korban.
Sejak diterbitkannya UU Pengadilan HAM pada 2000 hingga 2015, Komnas HAM
telah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus peristiwa pelanggaran HAM
yang berat, Kasus-kasus yang telah dilakukan penyelidikan antara lain:
a) Kasus Timor Timur 1999. Laporan hasil penyelidikan telah diserahkan kepada
Kejaksaan Agung pada 31 Januari 2000. Kasus ini telah disidik oleh Kejaksaan
Agung dan diperiksa pengadilan HAM dan telah sampai tingkat Kasasi. Satu
terdakwa dinyatakan bersalah.
b) Kasus Tanjung Priok 1984. Laporan hasil penyelidikan telah disampaikan
kepada Kejaksaan Agung pada 7 Juli 2000. Telah dilakukan penyidikan dan
diperiksa pengadilan HAM dan telah sampai tingkat Kasasi. Semua terdakwa
dinyatakan bebas.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
47