Kabupaten/Kota Ramah HAM, RANHAM ini memberi peluang yang besar bagi
pemerintah daerah untuk memiliki dan menjalankan agenda-agenda HAM di
tingkat daerah. Bahkan terkait Kabupaten/Kota Ramah HAM, Menteri Hukum
dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 25 tahun 2013 tentang
Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Permenkumham ini bisa menjadi dasar
pemberian predikat daerah peduli HAM kepada beberapa Kabupaten/Kota di
Indonesia.
Sejumlah kerangka hukum yang diusulkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) banyak yang menyentuh secara langsung bidang HAM. Usulan RUU telah diajukan baik oleh pemerintah maupun DPR sebagai prioritas Prolegnas 2016
yang sebagiannya merupakan warisan Prolegnas 2015, namun belum sempat
dibahas dan lainnya berupa usulan baru yang diajukan untuk dibahas pada 2016.
Pada periode 2015, capaian kinerja legislasi DPR sangat rendah. Tercatat hingga
November 2015, dari 37 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas 2015, DPR hanya
mampu menyelesaikan pembahasan revisi UU Pilkada dan UU Pemerintahan
Daerah, yang materinya bermasalah. Kedua RUU tersebut merupakan peninggalan periode DPR sebelumnya. Dengan kondisi 2015 tersebut maka peluang
kebijakan di bidang HAM menjadi kian sulit diwujudkan. Padahal Komnas HAM
tengah mendorong berbagai perubahan legislasi penting terkait HAM, antara
lain RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), Amendemen Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM serta penguatan kelembagaan
Komnas HAM melalui amendemen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, meskipun sudah berulang kali disebutkan dalam Rencana Aksi Nasional
tentang janji Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Statuta Roma Mahkamah
Pidana Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol Convention Against
Torture), Konvensi Internasional tentang Pekerja HAM, serta Konvensi Internasional
Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara
Paksa hingga akhir 2015 masih belum terwujud. Komnas HAM mencatat agenda
tersebut sebatas janji saja dari pihak Pemerintah, namun belum ada kejelasan
realisasi tindak lanjutnya di 2016.
Pada 2016, diproyeksikan inisiatif untuk penanganan dan penyelesaian pelanggaran
HAM masa lalu terus berlanjut dan tidak henti diupayakan, baik oleh masyarakat
sipil maupun kelompok korban. Komnas HAM menanggung amanat untuk
membuka dan memuluskan jalan bagi pemulihan atas luka-luka bangsa. Pemerintah
Jokowi-JK juga telah menegaskan komitmen tersebut dalam Nawacita. Komnas HAM
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
43