Unregulated Fishing (IIUF) yang dilakukan oleh PT. Pusaka Benjina Resources (PT.
PBR). Laporan tersebut mendorong investigasi Satuan Tugas dari Kementerian
Kelautan dan Perikanan. Salah satu temuan investigasi Satgas IUUF adalah
massifnya pelanggaran HAM yang dialami oleh para pekerja PT. PBR. Kementerian
Kelautan dan Perikanan lalu mengirimkan surat kepada Ketua Komnas HAM
meminta agar Komnas HAM melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan
pelanggaran HAM yang terjadi di sana.
Komnas HAM membentuk Tim Penyelidikan Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM
di Benjina dan menemukan adanya kematian sejumlah anak buah kapal (ABK)
yang banyak ditemukan dikuburkan di desa Benjina. Selain itu, para ABK bekerja
tanpa aturan jam kerja, hingga 22 jam dan hanya beristirahat selama kurang lebih
2 jam dalam sehari semalam. Bahkan dalam keadaan sakit pun mereka dipaksa
tetap harus bekerja dan tidak ada cuti dan libur. Hal itu berdampak pada kondisi
fisik pada ABK serta keselamatan kerja mereka. Di Benjina terdapat sel yang diperuntukkan sebagai tempat hukuman bagi para ABK yang dianggap tidak patuh
terhadap Thaikong ataupun mereka yang tertangkap karena berusaha melarikan
diri dari Benjina. Didapati pula fakta bahwa diantara para ABK ketika berangkat
dari negaranya dan bekerja masih berusia di bawah umur.
Dari keseluruhan fakta-fakta tersebut Komnas HAM menyimpulkan terdapat
perampasan hak hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak
mengembangkan diri, hak untuk bebas dari perbudakan, hak untuk beragama
dan beribadah, hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk
bebas dari penahanan sewenang-wenang, hak atas kesejahteraan, dan hak anak.
Untuk itu Komnas HAM merekomendasikan perlunya:
i. Optimalisasi fungsi pengawasan terhadap kementerian dan lembaga yang
relevan berkenaan dengan kelautan dan perikanan
ii. Optimalisasi fungsi legislasi dengan segera mengundangkan berbagai
undang-undang yang dibutuhkan antara lain Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Masyarakat Hukum
Adat, amendemen UU Pengadilan HAM serta melakukan ratifikasi sejumlah
peraturan perundang-undangan internasional yang relevan antara lain Kovensi
ILO 188 tentang Pekerjaan di Sektor Penangkapan ikan serta melakukan
amendemen terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
relevan.
iii. Mendorong Pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri untuk
melakukan percepatan pembentukan badan HAM regional yang mampu
merespons peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang Berat yang terjadi
di wilayah regional ASEAN.
iv. Koordinasi dan kerjasama dengan Kepolisian dari Thailand, Myanmar,
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
41