Munir pada 7 September 2004, jurnalis Fuad Muhammad Syafrudin (Udin) di
Yogyakarta pada 13 Agustus 1996 dan aktivis buruh Marsinah di Jawa Timur
pada 8 Mei 1993. Dalam kasus Munir, misalnya pada akhir 2014, Komnas HAM
memutuskan untuk membentuk Tim Kajian Hukum untuk melihat sejauh mana
kejahatan pembunuhan terhadap Munir dapat dikualifikasi sebagai kejahatan
terhadap kemanusiaan. Kasus pembunuhan Munir dipandang sebagai masalah
yang sangat serius bagi pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia. Penyelesaian kasus tersebut menjadi keharusan untuk mencegah kejahatan
yang sama terjadi kepada para pembela HAM di Indonesia.
Komnas HAM mengakui bahwa para pegiat HAM telah bekerja dan mengupayakan
perubahan bagi perbaikan kondisi HAM di masyarakat, antara lain dengan mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi tentang pelanggaran HAM, melakukan pendampingan dan dukungan terhadap korban pelanggaran HAM, melakukan advokasi
kepada negara untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban HAM, menolak impunitas, memperkuat kapasitas negara tentang HAM melalui pelatihan-pelatihan,
dan berkontribusi untuk pelaksanaan perjanjian HAM melalui program-program
pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, untuk meningkatkan perlindungan
bagi mereka, Komnas HAM:
• Melakukan koordinasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan
dan tidak mengkriminalkan Pembela HAM (Kebijakan diskresi terhadap HRD)
• melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) untuk memberi perlindungan kepada Pembela HAM
• memasukkan perlindungan Pembela HAM di dalam revisi Undang-Undang
Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM atau membuat Rancangan Undang-Undang
Perlindungan Pembela HAM.
Macetnya Penanganan Korupsi dan Kriminalisasi Pimpinan KPK
Pada 2015, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh sejumlah peristiwa terkait
dengan upaya pemberantasan korupsi. Namun salah satu yang penting dicatat
adalah kriminalisasi terhadap para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah pimpinan KPK satu persa tu ditangkap dan dikriminalkan oleh Bareskrim
Polri. Dalam konteks, perlindungan hak atas persamaan di depan hukum bagi
warga negara maka Komnas HAM merasa perlu untuk terlibat, terlebih adanya
laporan kepada Komnas HAM dari Wakil Ketua KPK (Bambang Widjojanto) atas
tindakan penangkapan yang sewenang-wenang oleh Bareskrim Polri terhadap
dirinya. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan
menyimpulkan bahwa dalam peristiwa penangkapan Bambang Widjojanto
terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga
a. Terjadinya pelanggaran HAM.
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
39