secara tegas memulihkan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia dan
mengembalikan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
pada pengurusan lingkungan hidup dan sumber daya hutan.
e. Melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan melakukan kaji ulang
dan perbaikan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak sejalan.
f. Perlunya perbaikan sistem perizinan dan penetapan kebijakan pengelolaan
kawasan hutan untuk pencegahan korupsi, sebagai bagian dari Rencana Aksi
Nota Kesepakatan Bersama 12 K/L “Percepatan Pengukuhan kawasan Hutan”
KPK (yang sejak 19 Maret 2015 berubah menjadi Gerakan Nasional untuk
Penyelelamatan SDA yang meliputi 29 K/L).
g. Memperbaiki sistem perizinan pemanfaatan sumberdaya alam didasari prinsip
transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta persetujuan bebas tanpa
paksaan.
h. Mempercepat pengembangan sistem informasi SDA dan lingkungan hidup,
termasuk peta tunggal, untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan
kebijakan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
i. Memastikan adanya keterbukaan informasi atas dokumen kebijakan publik,
antara lain, Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan beserta peta-peta lampirannya, peta penunjukan dan penetapan kawasan hutan, peta HGU, kontrak
karya, RTRWP kabupaten/propinsi dalam format yang dapat digunakan
untuk analisis keruangan, laporan studi AMDAL serta kajian berbagai kementerian dan lembaga tentang tumpang tindih dengan wilayah MHA.
j. Khusus wilayah Papua, Pemerintah perlu mengkaji ulang konsep pembangunan di
Papua berdasar pada prinsip penghormatan dan perlindungan HAM. Semangat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua
perlu menjadi rujukan. Pemerintah, Gereja dan masyarakat adat perlu segera
merumuskan konsep pembangunan khas Papua, menyelesaikan konflik hak
dan pengelolaan SDA serta menghapuskan stigma separatis kepada
masyarakat yang membela dan memperjuangkan hak asasinya.
Praktik Penggusuran Sewenang-Wenang
Komnas HAM mencatat masih tingginya tindakan penggusuran rumah-rumah
dan pemukiman rakyat selama setahun terakhir. Bahkan tindakan-tindakan tersebut
didukung dengan legislasi daerah dan anggaran yang cukup besar. Sebagian
besar, penggusuran tersebut dilakukan tanpa memberikan solusi nyata kepada
rakyat mengenai tempat tinggal yang baru yang semakin menunjukkan kegagalan
Pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja dan pemukiman bagi rakyat
miskin. Komnas HAM menanggapi masalah penggusuran ini dengan serius.
32
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia