Ini adalah modal dan kekuatan baru bagi upaya menegakkan HAM di tanah air yang datang dari Pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM. Setelah 17 tahun reformasi, Indonesia perlahan-lahan bergerak menuju negara demokratis dan stabil sejalan dengan penguatan masyarakat sipil dan media yang lebih independen. Selama 2015, Komnas HAM telah melihat banyak perkembangan yang positif di bidang HAM. Beberapa di antaranya merupakan perwujudan komitmen Pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Namun, sebagiannya juga merupakan dorongan dan inisiatif masyarakat sipil yang bekerja bahu membahu memastikan agar kondisi HAM makin membaik dari tahun ke tahun. Salah satu yang patut dicatat adalah adanya promosi provinsi, kabupaten dan kota layak HAM, dorongan untuk pengakuan status dan hak masyarakat adat melalui Inkuiri Nasional, gerakan masyarakat sipil untuk mendesakkan penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, hingga inisiatif pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. Komnas HAM mengapresiasi perkembangan di tingkat lokal dan provinsi tersebut sebagai kekuatan yang datang dari masyarakat. “Meskipun reputasi Indonesia di bidang HAM hari ini telah diakui Sejak 1998 hingga kini, dalam kesebagai salah satu yang cukup baik, bijakan yang lebih operasional, bukan berarti Indonesia selesai dengan Pemerintah juga telah menyusun persoalan kekerasan, ketidakadilan, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi diskriminasi dan kesenjangan yang Manusia (RANHAM). Dengan berujung pada pelanggaran hingga pertimbangan bahwa Peraturan pelanggaran berat HAM.” Presiden Nomor 23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2011-2014 yang telah berakhir perlu dilanjutkan, Presiden Jokowi pada 22 Juni 2015 menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang RANHAM Tahun 2015-2019. RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia. Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Perpres ini pula, Presiden membentuk Sekretariat Bersama RANHAM yang terdiri atas unsur Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. 18 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

Select target paragraph3