Visi
Misi
Tujuan Strategis
Sasaran Strategis
Terwujudnya
1. Mempercepat
1. Menyelesaikan kasus 1. Terselesaikannya kasus
Komnas HAM
dan memastipelanggaran HAM,
pelanggaran HAM yang
sebagai katalisator
kan pemajuan,
khususnya pelangberat
dalam pemajuan,
perlindungan,
garan HAM yang
2. Meningkatnya
perlindungan,
dan penegakan,
berat
penanganan pengaduan
penegakan, dan
serta pemenuhan
pelanggaran HAM
pemenuhan HAM
penyelesaian kasus
3. Meningkatnya penyeleserta perlindungan
pelanggaran HAM,
saian kasus pelanggaran
kelompok marginal
terutama pelangHAM sebagaimana
dan rentan
garan HAM yang
dimandatkan dalam
berat.
peraturan perundangundangan
2. Mempercepat
2. Meningkatkan
dan memastikan
pemajuan,
peningkatan pemaperlindungan,
juan, perlindungan,
penegakan, dan
penegakan, dan
pemenuhan HAM
pemenuhan HAM
serta rekomendasi
dalam kehidupan
perlindungan untuk
kelompok marginal
kelompok marginal
dan rentan;
dan rentan, antara
lain perempuan,
anak, penyandang
cacat, manusia
lanjut usia, napi/
tahanan, masyarakat
adat, orang dengan
masalah kejiwaan,
kelompok minoritas,
pengungsi dalam
negeri (IDPs)
1. Meningkatnya
hasil pengkajian dan
penelitian mengenai
kelompok marginal dan
rentan serta pembentukan, perubahan, dan
pencabutan peraturan
perundang-undangan
yang berperspektif HAM
2. Terwujudnya instrumen
standar pelaksanaan
HAM
3. Meningkatnya pemahaman HAM Aparatur
Negara dan masyrakat
Indonesia
3. Mewujudkan
Mewujudkan good
Komnas HAM
governance
sebagai lembaga
yang mandiri dan
professional dalam
menjalankan
tugas, fungsi, dan
wewenangnya
1. Meningkatnya
transparansi dan
akuntabilitas lembaga
melalui electronic
government
2. Terwujudnya reformasi
birokrasi dan penataan
kelembagaan Komnas
HAM
F. Sekretariat Jenderal Komnas HAM
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 001/I/2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
12
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia