2. Mempercepat dan memastikan peningkatan pemajuan, perlindungan,
penegakan, dan pemenuhan HAM dalam kehidupan kelompok marginal
dan rentan;
3. Mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan professional
dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mewujudkan visi dan misi maka disusunlah tujuan Komnas HAM. Tujuan
dan sasaran dirumuskan dengan merujuk pada tingkat prioritas tertinggi dalam
perencanaan strategis yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan skema kinerja
lembaga secara keseluruhan. Uraian tujuan dalam menjabarkan visi dan misi
Komnas HAM adalah sebagai berikut:
1. Menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, khususnya pelanggaran HAM yang
berat;
2. Meningkatkan pemajuan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan
HAM serta rekomendasi perlindungan untuk kelompok marginal dan
rentan, antara lain perempuan, anak, penyandang cacat, manusia lanjut
usia, napi/tahanan, masyarakat adat, orang dengan masalah kejiwaan,
kelompok minoritas, pengungsi dalam negeri (IDPs);
3. Mewujudkan good governance.
Adapun sasaran strategis Komnas HAM adalah penjabaran dari tujuan yang
menggambarkan sesuatu yang akan dicapai melalui serangkaian kebijakan, program
dan kegiatan prioritas. Perumusan sasaran strategis merupakan salah satu tahap
perencanaan kebijakan (policy planning) yang memiliki kritikal poin dalam
penyusunan Renstra. Dalam dokumen Renstra ini, masing-masing tujuan
memiliki sasaran sebagai berikut:
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
11