dangan. Selain itu Pasal 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menetapkan: “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” Pasal 71 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan: “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.” Selanjutnya, pasal 72 yang menyatakan: “Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.” “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.” Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM menggunakan berbagai instrumen-instrumen HAM nasional maupun internasional. Sejumlah instrumen HAM tersebut ada yang mengikat dan ada pula yang bersifat tidak mengikat namun menjadi rujukan. Pasal 7 UU No. 39 Tahun 1999 memberikan peluang ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi menjadi hukum nasional. Lebih jauh, bahkan warga negara Indonesia bisa menggunakannya hukum internasional untuk klaim hak-nya, sebagaimana dijelaskan dari ketentuan berikut ini: 1. Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. 2. Ketentuan hukum hak asasi manusia internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menjadi hukum nasional. Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 5

Select target paragraph3