melakukan: (h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.” Dalam proses pemberian pendapat ini - Komnas HAM terlebih dahulu melakukan pemantauan dan penyelidikan sehingga pendapat yang diberikan didasarkan pada kesimpulan yang akurat dari fakta-fakta diperoleh. Tujuan akhir dari pemberian pendapat ini adalah membantu mengklarifikasi peristiwa yang diadukan kepada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Diharapkan pemberian pendapat ini dapat membantu pihak-pihak mengambil sikap atau keputusan sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Pemberian pendapat di pengadilan berdampak tidak hanya bagi korban secara langsung akan tetapi meluas kepada masyarakat setelah adanya perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah sebagai tindak lanjut adanya putusan Pengadilan. Adapun jumlah pemberian pendapat di pengadilan yang di dilakukan Komnas HAM dalam 3 (tiga) tahun terkahir adalah: Tahun Pelaksanaan Pemberian Pendapat 2013 9 2014 5 2015 11 No.Rekomendasi Perihal/Kasus Ditujukan 0.087/K/PMT/ I/2015 Natalius Pigai Pemberian Pendapat Komnas HAM RI berkenaan dengan pemenuhan hak atas keadilan dan kepemilikan warga Desa Medeng, Kab. Tangerang sebagai pemilih lahan seluas 1,9 Ha melawan pengembang perumahan PT. Paramount Serpong. Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tangerang Cq. Ketua Majelis Hakim Perkara No. 374/PDT.G/ 2014/PN.TNG 0.281/K/PMT/ I/2015 Natalius Pigai Pemberian Pendapat Komnas HAM berkenan dengan pemenuhan hak atas keadilan bagi Rudi Soik dalam pemberantasan praktek mafia perdagangan orang di tubuh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Ketua Pengadilan Negeri Kupang Cq. Majelis Hakim Perkara No.295/ Pen/Pid.B/2014 Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 97

Select target paragraph3