melakukan: (h) pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan
terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam
perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan
acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM
tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.”
Dalam proses pemberian pendapat ini - Komnas HAM terlebih dahulu melakukan
pemantauan dan penyelidikan sehingga pendapat yang diberikan didasarkan
pada kesimpulan yang akurat dari fakta-fakta diperoleh. Tujuan akhir dari pemberian pendapat ini adalah membantu mengklarifikasi peristiwa yang diadukan
kepada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya pelanggaran HAM. Diharapkan
pemberian pendapat ini dapat membantu pihak-pihak mengambil sikap atau
keputusan sesuai tanggung jawab dan kewenangan masing-masing. Pemberian
pendapat di pengadilan berdampak tidak hanya bagi korban secara langsung
akan tetapi meluas kepada masyarakat setelah adanya perubahan kebijakan dan
peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah sebagai tindak lanjut adanya
putusan Pengadilan. Adapun jumlah pemberian pendapat di pengadilan yang di
dilakukan Komnas HAM dalam 3 (tiga) tahun terkahir adalah:
Tahun
Pelaksanaan Pemberian Pendapat
2013
9
2014
5
2015
11
No.Rekomendasi
Perihal/Kasus
Ditujukan
0.087/K/PMT/
I/2015
Natalius Pigai
Pemberian Pendapat Komnas HAM
RI berkenaan dengan pemenuhan
hak atas keadilan dan kepemilikan
warga Desa Medeng, Kab.
Tangerang sebagai pemilih lahan
seluas 1,9 Ha melawan pengembang
perumahan PT. Paramount Serpong.
Ketua Pengadilan Negeri
Klas IA Tangerang Cq. Ketua
Majelis Hakim Perkara
No. 374/PDT.G/
2014/PN.TNG
0.281/K/PMT/
I/2015
Natalius Pigai
Pemberian Pendapat Komnas HAM
berkenan dengan pemenuhan hak
atas keadilan bagi Rudi Soik dalam
pemberantasan praktek mafia
perdagangan orang di tubuh Kepolisian
Daerah Nusa Tenggara Timur.
Ketua Pengadilan Negeri
Kupang Cq. Majelis Hakim
Perkara No.295/
Pen/Pid.B/2014
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
97