5%
9%
41%
36%
6%
Dari tabel di atas terlihat bahwa kasus sengketa atau konflik lahan yang
berjumlah 388 berkas atau 41 persen masih menjadi isu dominan yang diadukan.
Gesekan antara masyarakat dengan korporasi dalam hal sengketa lahan dapat
dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya: (i) tumpang tindihnya klaim
kepemilikan atau pengelolaan atas lahan usaha, (ii) sengketa pembayaran
kompensasi lahan milik warga yang terkena proyek perluasan usaha sebuah
korporasi, hingga (iii) penggunaan ‘jasa’ aparat keamanan oleh korporasi dengan dalih
pengamanan obyek vital baik untuk sekedar memberikan efek rasa takut bagi warga
atau sampai melakukan kekerasan fisik. Sedangkan sengketa ketenagakerjaan
menjadi kasus kedua yang paling banyak diadukan. Kasus-kasus tersebut
meliputi: (i) pemutusan hubungan kerja, (ii) sengketa dalam pemberian upah,
gaji, atau tunjangan lainnya, (iii) pelarangan pembentukan atau aktivitas
serikat pekerja, (iv) pelarangan mogok kerja, (v) skorsing, dan (vi) penurunan
pangkat.
Deskripsi Pelanggaran HAM oleh Pemerintah Daerah
Berkas pengaduan yang melaporkan Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut:
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
91