Sorotan lainnya terkait dengan kinerja kepolisian yaitu dalam hal penyiksaan
dalam proses pemeriksaan. Persentase sebesar 6 persen atau sejumlah 102 berkas
pengaduan merupakan bukti bahwa saat ini korban sudah semakin paham akan
haknya bilamana aparat kepolisian melakukan tindak kekerasan dalam pemeriksaan. Dari sudut pandang hukum, dengan telah diratifikasinya Konvensi
Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treatment or Punishment) melalui UU No 5 Tahun 1998 diharapkan
dapat terus mereduksi angka pengaduan tentang kasus penyiksaan.
Aduan mengenai kasus penangkapan yang berjumlah 110, Jumlah tersebut
merupakan penambahan kasus penangkapan atau penahanan tidak sesuai
dengan ketentuan yang berjumlah 87 pengaduan dan kasus penangkapan atau
penahanan disertai kekerasan yang berjumlah 23 pengaduan. Jumlah tersebut
seakan menunjukkan budaya yang telah lazim berlaku dalam lingkungan kepolisian.
Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kekuatan legalitas
penangkapan itu sendiri. Karena, sering kali surat pemberitahuan penangkapan atau
penahanan baru diberikan kepada pihak keluarga selang beberapa hari sejak anggota
keluarganya tiba-tiba menghilang. Penting diingat bahwa modus penangkapan tanpa
surat perintah tersebut, secara substansial, ketika dicermati mempunyai relasi erat
dengan praktek penghilangan paksa (enforced dissepearance).
Deskripsi Pelanggaran HAM oleh korporasi
Dari jumlah pengaduan yang melibatkan korporasi dapat dilakukan pemilahan
sebagai berikut:
No
Sifat / asal surat
1
Surat pengaduan masyarakat
938
2
Jawaban dari korporasi
293
Total
1231
No
Substansi Pengaduan
Jumlah Surat
1
Sengketa dan/atau konflik pertanahan
388
2
Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
56
3
Sengketa ketenagakerjaan
339
4
Masalah buruh migran
24
5
Pemenuhan hak atas perumahan
48
6
Lain- lain
83
Total
90
Jumlah surat
938
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia