XI. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif
Pemberlakuan pembedaan, pengecualian, pembatasan atau
pemilihan berdasarkan ras dan etnis
9
Menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena
perbedaan ras atau etnis
0
Berdasarkan klasifikasi korban dapat diidentifikasi sebagai berikut:
No
Klasifikasi Korban/Pengadu
Jumlah Pengaduan
1
Individu Perorangan
4103
2
Individu pekerja / profesi
236
3
Individu rentan
513
4
Kelompok masyarakat
5
Kelompok pekerja / profesi
429
6
Kelompok rentan
380
7
Organisasi
46
8
Warga negara asing
33
2.156
Tabel di atas memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang dialami
oleh individu merupakan mayoritas pengaduan yang masuk ke Komnas HAM.
Jumlah pengaduan individual tersebut mencapai 4852 atau 58 persen dari
total surat masuk. Khusus untuk kategori individu rentan yang melaporkan
adanya pelanggaran HAM termasuk di dalamnya adalah anak, perempuan,
buruh migran, minoritas suku, ras dan etnis, agama dan penghayat kepercayaan,
penyandang disabilitas, korban pelanggaran HAM masa lalu, lansia, dan fakir
miskin. Sementara itu, pengaduan dengan korban kelompok atau individu
pekerja/profesi juga terus meningkat. Komnas HAM mencatat pada 2015, ada
peningkatan pengaduan dengan kategori korban kelompok pekerja/profesi,
begitu juga korban dari kalangan kelompok masyarakat adat.
Berdasarkan klasifikasi pihak yang diadukan dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
No
86
Klasifikasi Pihak Yang Diadukan
Jumlah surat
1
Pemerintah pusat (Kementerian)
548
2
Pemerintah daerah
1011
3
Lembaga legislatif
4
4
Lembaga negara (Non kementerian)
288
5
Lembaga peradilan
640
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia