dapat menjadi cerminan langsung kondisi pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia sepanjang 2015. Selanjutnya untuk lebih terperinci, di
bawah ini ditampilkan substansi atau jenis pelanggaran HAM yang diadukan
ke Komnas HAM berdasarkan jenis tindakan dan jenis hak yang diadukan, yaitu:
I. Hak Untuk Hidup
Jumlah berkas
Mempertahankan hidup
134
Lingkungan hidup
136
II. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Pengabaian hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
10
III. Hak mengembangkan diri
Hak atas pendidikan
87
Hak atas kebebasan mengembangkan dan memperoleh
manfaat ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya
12
IV. Hak memperoleh keadilan
Kesewenang-wenangan proses hukum di kepolisian/militer/
PPNS
2.367
Kesewenang-wenangan proses hukum di kejaksaan
202
Kesewenang-wenangan proses hukum di peradilan
595
Kesewenang-wenangan pemenuhan hak terhadap warga
binaan / narapidana
73
V. Hak atas kebebasan pribadi
Keutuhan pribadi
7
Kebebasan beragama dan berkeyakinan
89
Mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat
13
Berkumpul, berapat, dan berserikat
25
Pembatasan pendirian kelompok atau organisasi
9
Menyampaikan pendapat di muka umum
19
Status kewarganegaraan
14
Bebas bergerak,berpindah dan bertempat tinggal dalam
wilayah RI
3
VI. Hak atas rasa aman
Mencari suaka
Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan hak miliknya
84
Laporan Tahunan 2015 / Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
1
120