13
(h)
Untuk meningkatkan pelaksanaan Program
Dunia untuk Pendidikan Hak Asasi, serta untuk
memasukkan hak asasi manusia dari orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka ke dalam program pendidikan hak asasi
manusia di masing-masing Negara;
(i)
Untuk mengidentifikasi cara untuk mengenali,
menghormati dan mempelajari kehidupan
orang-orang yang terkena kusta yang diisolasi
oleh pemerintah karena telah didiagnosis kusta,
termasuk program sejarah lisan, museum,
monumen, dan publikasi;
(j)
Untuk mendukung upaya kesadaran di akar
rumput agar dapat menjangkau masyarakat
tanpa akses ke media tradisional.
14. Pengembangan, pelaksanaan dan tindak
lanjut kegiatan Negara
14.1 Negara harus mempertimbangkan untuk membuat
atau menunjuk sebuah komite untuk menangani
kegiatan yang berkaitan dengan hak asasi orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka. Komite ini idealnya mencakup individu yang
terkena kusta dan anggota keluarganya, perwakilan
organisasi orang-orang yang terkena kusta, ahli hak
asasi manusia, perwakilan dari bidang hak asasi
manusia dan bidang terkait, serta perwakilan dari
pemerintah.
14.2 Negara didorong untuk menyertakan, dalam laporan
mereka kepada badan perjanjian yang relevan, berbagai
kebijakan dan langkah yang telah mereka ambil
dan / atau dilaksanakan sehubungan dengan upaya
penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang
terkena kusta dan anggota keluarga mereka.