13 (h) Untuk meningkatkan pelaksanaan Program Dunia untuk Pendidikan Hak Asasi, serta untuk memasukkan hak asasi manusia dari orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka ke dalam program pendidikan hak asasi manusia di masing-masing Negara; (i) Untuk mengidentifikasi cara untuk mengenali, menghormati dan mempelajari kehidupan orang-orang yang terkena kusta yang diisolasi oleh pemerintah karena telah didiagnosis kusta, termasuk program sejarah lisan, museum, monumen, dan publikasi; (j) Untuk mendukung upaya kesadaran di akar rumput agar dapat menjangkau masyarakat tanpa akses ke media tradisional. 14. Pengembangan, pelaksanaan dan tindak lanjut kegiatan Negara 14.1 Negara harus mempertimbangkan untuk membuat atau menunjuk sebuah komite untuk menangani kegiatan yang berkaitan dengan hak asasi orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka. Komite ini idealnya mencakup individu yang terkena kusta dan anggota keluarganya, perwakilan organisasi orang-orang yang terkena kusta, ahli hak asasi manusia, perwakilan dari bidang hak asasi manusia dan bidang terkait, serta perwakilan dari pemerintah. 14.2 Negara didorong untuk menyertakan, dalam laporan mereka kepada badan perjanjian yang relevan, berbagai kebijakan dan langkah yang telah mereka ambil dan / atau dilaksanakan sehubungan dengan upaya penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka.

Select target paragraph3