11 (c) Menjamin bahwa orang-orang yang hidup dalam kemiskinan memiliki akses ke program pelatihan kejuruan, kredit mikro, dan cara lain untuk meningkatkan standar hidup mereka. 12.2 Negara harus mempromosikan perwujudan hak tersebut melalui langkah-langkah finansial, seperti sebagai berikut: (a) Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka yang tidak mampu bekerja karena usia, sakit atau cacat harus diberikan dana pensiun dari pemerintah; (b) Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka yang hidup dalam kemiskinan harus diberikan bantuan keuangan untuk perumahan dan perawatan kesehatan. 13. Membangun Kesadaran Negara, bekerja sama dengan lembaga-lembaga hak asasi manusia, organisasi non-pemerintah, masyarakat sipil dan media, harus merumuskan kebijakan dan rencana aksi untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat dan untuk mendorong rasa hormat terhadap hak-hak dan martabat orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka. Kebijakan dan rencana aksi tersebut dapat mencakup tujuan berikut ini: (a) Untuk memberikan informasi tentang kusta di semua tingkat sistem pendidikan, dimulai dengan pendidikan anak usia dini, yang menegaskan antara lain, kusta dapat disembuhkan dan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk diskriminasi terhadap penderita atau pernah mengalami kusta dan keluarga mereka;

Select target paragraph3