7 3.2 Negara harus mempromosikan pengembangan, kemajuan dan pemberdayaan secara penuh para perempuan, anak-anak dan anggota kelompok rentan lainnya yang terkena atau pernah menderita kusta, serta anggota keluarga mereka. 4. Rumah dan keluarga Negara harus, jika mungkin, mendukung penyatuan kembali keluarga yang terpisah di masa lalu sebagai akibat dari kebijakan dan praktik yang berkaitan dengan orang-orang yang didiagnosis menderita kusta. 5. Hidup dalam masyarakat dan perumahan 5.1 Negara harus mempromosikan penggunaan hak yang sama bagi orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka seperti halnya bagi orang lain, sehingga memungkinkan inklusi dan partisipasi mereka secara penuh dalam masyarakat. 5.2 Negara harus mengidentifikasi orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka yang tinggal dalam isolasi atau dipisahkan dari komunitas karena penyakit mereka, dan harus memberikan dukungan sosial kepada mereka. 5.3 Negara harus memampukan orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka untuk memilih tempat tinggal dan harus memastikan bahwa mereka tidak diwajibkan untuk menerima aturan tertentu karena alasan penyakit mereka. 5.4 Negara harus memungkinkan setiap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka yang dulunya terisolasi secara paksa oleh kebijakan Negara yang berlaku pada saat itu, untuk terus tinggal di leprosarium (tempat penampungan khusus bagi penderita kusta) dan rumah sakit yang telah menjadi rumah mereka, jika mereka menginginkannya. Dalam

Select target paragraph3