6
1.3
Dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan dan
kebijakan serta dalam proses pembuatan keputusan
lainnya mengenai isu-isu yang berkaitan dengan
orang-orang yang terkena kusta dan anggota
keluarga mereka, Negara harus berkonsultasi erat
dengan dan secara aktif melibatkan penderita kusta
dan anggota keluarga mereka, baik secara individu
maupun melalui organisasi lokal dan nasional
masing-masing.
2. Kesetaraan dan non-diskriminasi
2.1
Negara harus mengakui bahwa semua orang
setara di hadapan dan di bawah hukum dan berhak,
tanpa diskriminasi apapun, atas perlindungan dan
keuntungan yang sama dari hukum.
2.2
Negara harus melarang semua diskriminasi karena
alasan terkena atau pernah menderita kusta, dan
harus menjamin perlindungan hukum yang setara dan
efektif untuk penderita kusta dan anggota keluarga
mereka.
2.3
Langkah-langkah spesifik yang diperlukan untuk
mencapai kesetaraan secara de facto bagi orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka tidak boleh dianggap sebagai diskriminasi.
3. Wanita, anak-anak dan kelompok rentan
lainnya
3.1
Dalam banyak masyarakat, kusta memiliki dampak
negatif yang signifikan bagi perempuan, anak-anak
dan kelompok rentan lainnya. Karena itu, Negara
harus memberikan perhatian khusus untuk promosi
dan perlindungan hak-hak asasi perempuan, anakanak dan anggota kelompok rentan lainnya yang
terkena atau pernah mengalami kusta, serta anggota
keluarga mereka.