5 II. Pedoman 1. Umum 1.1 1.2 Negara harus mempromosikan, melindungi dan menjamin realisasi penuh hak asasi manusia dan kebebasan mendasar bagi semua orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka tanpa diskriminasi karena alasan kusta. Untuk tujuan ini, negara harus: (a) Mengambil semua langkah legislatif, administratif dan lainnya yang sesuai untuk memodifikasi, mencabut atau menghapuskan hukum, peraturan, kebijakan, kebiasaan dan praktek-praktek yang mendiskriminasikan secara langsung atau tidak langsung orangorang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka, atau yang memaksa atau mewajibkan pemisahan dan isolasi orang-orang karena alasan kusta dalam konteks diskriminasi tersebut; (b) Memastikan bahwa semua pihak dan instansi berwenang mengambil langkah-langkah untuk menghapuskan diskriminasi karena alasan kusta yang dilakukan oleh organisasi, orang atau perusahaan swasta. Negara harus mengambil semua langkah yang tepat agar orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka dapat merealisasikan secara penuh semua hak yang melekat dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen internasional tentang hak asasi manusia yang diikuti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, serta Konvensi Hakhak Penyandang Cacat.

Select target paragraph3