4
4.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka harus memiliki hak yang sama dengan orang lain
dalam kaitannya dengan kewarganegaraan penuh dan
memperoleh dokumen identitas.
5.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka harus memiliki hak untuk melayani masyarakat,
atas dasar kesetaraan dengan orang lain, termasuk hak
untuk mencalonkan diri dalam pemilihan dan memegang
jabatan di semua tingkat pemerintahan.
6.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka harus memiliki hak untuk bekerja dalam lingkungan
yang inklusif dan harus diperlakukan atas dasar kesetaraan
dengan orang lain di seluruh kebijakan dan proses yang
terkait dengan perekrutan, pengangkatan karyawan,
promosi, gaji, kelanjutan pekerjaan dan kemajuan karir.
7.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka tidak boleh ditolak masuk ke atau dikeluarkan dari
sekolah atau program pelatihan dengan alasan kusta.
8.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka berhak untuk mengembangkan potensi diri mereka
sepenuhnya, dan sepenuhnya menyadari martabat dan
harga diri mereka. Orang-orang yang terkena kusta
dan anggota keluarga mereka yang telah diberdayakan
dan yang memiliki kesempatan untuk mengembangkan
kemampuan mereka bisa menjadi agen perubahan sosial
yang kuat.
9.
Orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga
mereka memiliki hak untuk, dan seharusnya, aktif terlibat
dalam proses pengambilan keputusan mengenai kebijakan
dan program yang secara langsung menyangkut kehidupan
mereka.