2 1. 2. 3. 4. Menyambut karya Dewan Hak Asasi Manusia, dan memperhatikan kerja Komite Penasehat Dewan Hak Asasi Manusia dalam hal penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarganya; Memperhatikan prinsip-prinsip dan pedoman untuk penghapusan diskriminasi terhadap orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarganya;5 Mendorong Pemerintah, Badan PBB yang relevan, lembaga, dana dan program khusus, serta organisasi antar pemerintah lainnya dan lembaga hak asasi manusia untuk mempertimbangkan prinsip-prinsip dan pedoman tersebut dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah terkait orang-orang yang terkena kusta dan anggota keluarga mereka; Mendorong semua aktor yang relevan dalam masyarakat, termasuk rumah sakit, sekolah, universitas, kelompok dan organisasi agama, perusahaan, surat kabar, jaringan penyiaran dan organisasi non-pemerintah, untuk mempertimbangkan prinsip dan pedoman tersebut, sebagaimana mestinya, dalam menjalankan kegiatan mereka. Rapat pleno ke-71 21 Desember 2010 ______________ A/HRC/15/30, annex. 5

Select target paragraph3