rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
4. Keppres No. 48 Tahun 2001
Penataan kelembagaan menjadi bagian penting untuk mewujudkan Komnas HAM
sebagai lembaga yang profesional dan kredibel untuk memastikan pemenuhan,
perlindungan, dan penegakan HAM. Upaya yang dilakukan adalah mendorong revisi
atau mencabut Kepres No.48 Tahun 2001 sebagaimana yang ditegaskan dalam
penjelasan Pasal 8 ayat 1 UU No 40 Tahun 2008. Hal ini dilakukan mengingat perkembangan kelembagaan Komnas HAM yang semakin kompleks untuk menjawab kebutuhan
reformasi kelembagaan.
5. Pembuatan Peraturan Komnas HAM tentang Standar Norma dan Pengaturan
(Perkom SNP). Pembuatan Standar Norma dan Pengaturan ini menjadi salah satu
keutamaan Komnas HAM, karena menjadi satu–satunya lembaga negara di Indonesia
yang memiki fungsi dan kewenangan menggali dan merumuskan norma dan standar
pengaturan HAM di Indonesia. Standar dan Norma-Pengaturan sangat berguna
sebagai pedoman bagi pemangku kewajiban, sektor swasta (private sector) dan setiap
individu yang ada wilayah Indonesia untuk menjalankan penikamatan, kebebasan dan
batasan HAM.
6. Pembuatan Peraturan Komnas HAM tentang Human Capital Development Plan.
Memastikan sumber daya manusia di Komnas HAM bekerja secara profesional dan
tata kelola kelembagaan yang good governance dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM
48
KOMNAS HAM-2020