rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 bernegara. Tujuan disusunnya kerangka regulasi adalah untuk mengarahkan proses perencanaan pembentukan regulasi sesuai kebutuhan pembangunan nasional, meningkatkan kualitas regulasi dalam rangka mendukung pencapaian prioritas pembangunan segala bidang dan meningkatkan efisiensi pengalokasian anggaran untuk keperluan pembentukan regulasi, khususnya yang berkaitan dengan HAM dan regulasi yang berperspektif HAM. Kerangka regulasi dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Kerangka regulasi berperan dalam mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian/Lembaga. Terkait Kerangka Regulasi atau Peraturan Perundang-undangan di bidang HAM yang menjadi prioritas lima tahun ke depan, Komnas HAM masih terfokus pada beberapa agenda revisi atau amandemen dan reformasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan utama yang menjadi dasar kewenangan Komnas HAM. Agenda prioritas terkait kerangka regulasi dan peraturan perudang-undangan di bidang HAM, antara lain: 1. Ratifikasi Instrumen HAM Internasional. Ratifikasi instrumen internasional misalnya Statuta Roma, Konvensi Penghilangan Orang Secara Paksa, OPCAT perlu dilakukan karena melalui ratifikasi ini menambah landasan hukum terhadap Komnas HAM untuk lebih memaksmalkan fungsi pemajuan dan penegakan HAM (draft RUU dan Ratifikasi). 2. Revisi UU No.39/1999. Revisi tersebut diperlukan mengingat UU No.39/1999 merupakan dasar pembentukan Komnas HAM sehingga untuk mengamandemen peraturan perundang-undangan terkait tidak dapat lepas dari amandemen UU No. 39/1999. Selain itu, revisi UU No. 39/1999 sudah masuk dalam prolegnas 2020. 3. Revisi UU No.26/2000. Revisi tersebut diperlukan mengingat UU No.26/2000 berkaitan dengan agenda revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama pada Buku II yang memerlukan penyikapan lebih tentang pengaturan Pengadilan HAM atas Pelanggaran HAM yang berat. Pengaturan pengadilan atas pelanggaran HAM dalam revisi KUHP memiliki beberapa implikasi, yakni unsur tindak pidana khusus, unsur tindak pidana umum, serta cara pembuktian. Revisi ini juga mempertimbangkan kekurangan, kelemahan dan perbaikan yang menjadi catatan dalam penyusunan draf Undang-Undang Pemberantasan Kejahatan Genosida, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang, dan Kejahatan Agresi. 47 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3