rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
BAB III
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA
REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
Berdasarkan RPJMN tahun 2020-2024 pembangunan politik hukum, pertahanan,
dan keamanan Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan
hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi
demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan
birokrasi profesional; terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat; serta
terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan
negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Kondisi
ini merupakan “Kondisi Perlu” untuk mendukung terlaksananya pembangunan bidang
lainnya.
Visi-Misi dan arahan presiden yang terdiri dari Pembangunan SDM; Pembangunan
Infrastruktur; Penyederhanaan Regulasi; Penyederhanaan Birokrasi; dan Transformasi
Ekonomi diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan RPJMN
2020-2024:
38
KOMNAS HAM-2020