rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 3.1. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Berdasarkan RPJMN tahun 2020-2024 pembangunan politik hukum, pertahanan, dan keamanan Indonesia 2020-2024 diarahkan menuju kelembagaan politik dan hukum yang mapan. Kondisi tersebut ditandai dengan terwujudnya konsolidasi demokrasi, terwujudnya supremasi hukum, penegakan hak asasi manusia dan birokrasi profesional; terciptanya rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat; serta terjaganya keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Kondisi ini merupakan “Kondisi Perlu” untuk mendukung terlaksananya pembangunan bidang lainnya. Visi-Misi dan arahan presiden yang terdiri dari Pembangunan SDM; Pembangunan Infrastruktur; Penyederhanaan Regulasi; Penyederhanaan Birokrasi; dan Transformasi Ekonomi diterjemahkan ke dalam 7 (tujuh) Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024: 38 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3