rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
4 mewujudkan Komnas HAM sebagai lembaga yang mandiri dan profesional
dalam memastikan pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM
Sejak awal watak independensi menjadi landasan utama terbentuknya Komnas HAM
guna memastikan norma-norma dan aturan hukum HAM dapat dilaksanakan
dengan baik dan maksimal dengan menjalankan fungsi sebagai lembaga pengawas
yang independen dari kekuasaan. Kemandirian ini diwujudkan untuk memastikan
hasil-hasil pengawasan yang dilakukan oleh Komnas HAM, baik dalam bentuk
rekomendasi atau penilaian kondisi tertentu ataupun kebijakan dalam skema
HAM bisa maksimal dilakukan oleh Komnas HAM.
Sebagai lembaga yang mandiri dan erat kaitannya dengan pelayanan publik,
profesionalitas tata kelola lembaga dan mekanisme kerja di dalam Komnas HAM
dipastikan berjalan dengan baik dan tumbuh kembang semakin baik. Profesionalitas
yang dimaksud di sini adalah tata kelola kelembagaan dan mekanisme kerja yang
sesuai dengan asas penyelenggaraan tata kelola kelembagaan yang baik (good
governance) dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Bangunan tata kelola
Komnas HAM dan mekanisme kerja yang dibangun dimaksudkan untuk menunjang
identitas Komnas HAM sebagai lembaga HAM .
2.3. Tujuan Komnas HAM
Tujuan strategis menggambarkan kondisi yang ingin dicapai dalam periode
Rencana Strategis yang ditetapkan dan memberikan arah dalam merumuskan
sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan dalam
menjalankan misi organisasi. Sejalan dengan rumusan misi yang telah disebutkan,
Tujuan Strategis Renstra Komnas HAM 2020-2024 adalah sebagai berikut:
1. Menguatnya norma-norma HAM sebagai rujukan dalam penyelenggaraan negara;
2. Meningkatnya kondisi HAM yang kondusif di masyarakat;
3. Menguatnya kerjasama strategis Komnas HAM yang ditindaklanjuti;
4. Terwujudnya Komnas HAM sebagai lembaga yang memastikan pemenuhan,
perlindungan dan penegakan HAM.
34
KOMNAS HAM-2020