rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
dalam dimensi ini tidak hanya dipahami secara sosial, tetapi juga dipahami secara
lebih luas sebagaimana konsep HAM, yaitu aktor non-negara (non-state actor).
Keadaban menjadi salah satu pilar utama dalam konsep aktor negara dan aktor
non-negara guna memastikan norma HAM tumbuh kembang dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Keadaban dalam konteks ini adalah penyelenggaraan norma-norma HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan
pendekatan struktural yang menyasar penyelenggaraan negara dan pendekatan
non stuktural yang menyasar masyarakat diharapkan kondisi HAM yang baik dan
maksimal dapat dicapai di semua sektor.
3. Memperkuat peran strategis Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional
Posisi strategis Komnas HAM dicerminkan di dalam mandat sebagaimana
tertera di dalam UU No. 39 tahun 1999, UU No. 40 tahun 2008, UU No. 26 tahun
2000 dan UU No. 7 tahun 2012, selain norma yang diatur dalam pasal-pasal
konstitusi. Sebagai lembaga dengan berbagai mandat dalam UU tersebut,
peran strategis Komnas HAM adalah memastikan semua aturan hukum dan
norma HAM dijalankan dengan baik dan maksimal oleh penyelenggara negara
dan dijadikan pedoman oleh masyakarat.
Posisi strategis tidak akan membawa dampak maksimal jika tidak dijalankan
dengan peran yang juga strategis. Komnas HAM memaknai peran strategis
ini dalam cakupan beberapa hal: (i) membangun kerja sama yang memastikan
efektifitas perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM tercapai;
(ii) berdampak konkret dan nyata dalam berbagai penyelesaian pelanggaran
HAM; (iii) menambah daya dukung terhadap kerja Komnas HAM; dan (iv) menambah
nilai lebih bagi Komnas HAM secara kelembagaan.
Di samping peran strategis di atas, Komnas HAM sebagai bagian dari komunitas
HAM internasional juga memiliki peran strategis baik dalam konteks regional
maupun internasional. Peran ini juga tak lepas dari status Komnas HAM dengan
akreditasi A dalam skema GANHRI.
Peran strategis dalam konteks regional dan internasional ini diperankan
dengan beberapa hal: (i) kerja sama berbagi pengalaman terbaik; (ii) mewarnai
regional dan internasional dengan pengalaman serta capaian-capaian Komnas
HAM; dan (iii) mendorong norma-norma HAM yang tumbuh kembang di Indonesia menjadi norma internasional.
33
KOMNAS HAM-2020