rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 dalam dimensi ini tidak hanya dipahami secara sosial, tetapi juga dipahami secara lebih luas sebagaimana konsep HAM, yaitu aktor non-negara (non-state actor). Keadaban menjadi salah satu pilar utama dalam konsep aktor negara dan aktor non-negara guna memastikan norma HAM tumbuh kembang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keadaban dalam konteks ini adalah penyelenggaraan norma-norma HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan pendekatan struktural yang menyasar penyelenggaraan negara dan pendekatan non stuktural yang menyasar masyarakat diharapkan kondisi HAM yang baik dan maksimal dapat dicapai di semua sektor. 3. Memperkuat peran strategis Komnas HAM di tingkat nasional dan internasional Posisi strategis Komnas HAM dicerminkan di dalam mandat sebagaimana tertera di dalam UU No. 39 tahun 1999, UU No. 40 tahun 2008, UU No. 26 tahun 2000 dan UU No. 7 tahun 2012, selain norma yang diatur dalam pasal-pasal konstitusi. Sebagai lembaga dengan berbagai mandat dalam UU tersebut, peran strategis Komnas HAM adalah memastikan semua aturan hukum dan norma HAM dijalankan dengan baik dan maksimal oleh penyelenggara negara dan dijadikan pedoman oleh masyakarat. Posisi strategis tidak akan membawa dampak maksimal jika tidak dijalankan dengan peran yang juga strategis. Komnas HAM memaknai peran strategis ini dalam cakupan beberapa hal: (i) membangun kerja sama yang memastikan efektifitas perlindungan, pemenuhan dan penghormatan HAM tercapai; (ii) berdampak konkret dan nyata dalam berbagai penyelesaian pelanggaran HAM; (iii) menambah daya dukung terhadap kerja Komnas HAM; dan (iv) menambah nilai lebih bagi Komnas HAM secara kelembagaan. Di samping peran strategis di atas, Komnas HAM sebagai bagian dari komunitas HAM internasional juga memiliki peran strategis baik dalam konteks regional maupun internasional. Peran ini juga tak lepas dari status Komnas HAM dengan akreditasi A dalam skema GANHRI. Peran strategis dalam konteks regional dan internasional ini diperankan dengan beberapa hal: (i) kerja sama berbagi pengalaman terbaik; (ii) mewarnai regional dan internasional dengan pengalaman serta capaian-capaian Komnas HAM; dan (iii) mendorong norma-norma HAM yang tumbuh kembang di Indonesia menjadi norma internasional. 33 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3