rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 2.2 Misi Komnas HAM Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Komnas HAM menetapkan misinya sebagai berikut: 1. Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara Pengaturan norma HAM ditempatkan dalam posisi tertinggi di Indonesia, ini terlihat dalam berbagai pasal di konstitusi. Selain itu juga dipertegas dalam berbagai UU yang mencerminkan subtansi HAM, mulai dari Undang-Undang HAM dan berbagai peraturan hukumnya. Komnas HAM menjadikan posisi norma HAM tersebut sebagai satu spirit tata kelola penyelenggaraan negara. Oleh karenanya penting untuk memastikan berbagai norma tersebut dilaksanakan dengan baik dan maksimal. Penyelenggara negara dalam konteks ini adalah semua pilar penyelenggaraan negara, mulai fungsi yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk di dalam penyelenggaraan ini adalah lembaga auxiliary bodies yang dikenal saat ini dalam konsep negara yang lebih maju. Pengarusutamaan dalam konteks ini dipilih sebagai metode yang tidak hanya membangun pemahaman dan penerapan bersama, namun juga memastikan pengawasan pelaksanaan norma agar tercapai hasil yang nyata dan konkret, misalkan ada perubahan kebijakan, perubahan perilaku dan tata kelola penyelenggaraan negara secara umum. 2. Membangun keadaban HAM masyarakat Dalam konsep hak asasi manusia, pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh Negara atau aparatus negaranya, tetapi juga oleh masyarakat. Secara konseptual terdapat pendefinisian pelanggaran hak asasi manusia (human rights violations) yang dilakukan negara (state actor) dan yang dilakukan oleh aktor non-negara (non-state actor). Berangkat dari konsep di atas, Komnas HAM juga menempatkan masyarakat sebagai subjek untuk memastikan kondisi HAM yang kondusif. Masyarakat 32 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3