rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
2.2 Misi Komnas HAM
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Komnas HAM menetapkan misinya
sebagai berikut:
1. Mengarusutamakan norma HAM dalam penyelenggaraan negara
Pengaturan norma HAM ditempatkan dalam posisi tertinggi di Indonesia, ini
terlihat dalam berbagai pasal di konstitusi. Selain itu juga dipertegas dalam berbagai
UU yang mencerminkan subtansi HAM, mulai dari Undang-Undang HAM dan
berbagai peraturan hukumnya.
Komnas HAM menjadikan posisi norma HAM tersebut sebagai satu spirit tata
kelola penyelenggaraan negara. Oleh karenanya penting untuk memastikan
berbagai norma tersebut dilaksanakan dengan baik dan maksimal.
Penyelenggara negara dalam konteks ini adalah semua pilar penyelenggaraan
negara, mulai fungsi yudikatif, legislatif dan eksekutif. Termasuk di dalam penyelenggaraan ini adalah lembaga auxiliary bodies yang dikenal saat ini dalam konsep
negara yang lebih maju.
Pengarusutamaan dalam konteks ini dipilih sebagai metode yang tidak hanya
membangun pemahaman dan penerapan bersama, namun juga memastikan
pengawasan pelaksanaan norma agar tercapai hasil yang nyata dan konkret,
misalkan ada perubahan kebijakan, perubahan perilaku dan tata kelola
penyelenggaraan negara secara umum.
2. Membangun keadaban HAM masyarakat
Dalam konsep hak asasi manusia, pelanggaran HAM tidak hanya dilakukan oleh
Negara atau aparatus negaranya, tetapi juga oleh masyarakat. Secara konseptual
terdapat pendefinisian pelanggaran hak asasi manusia (human rights violations)
yang dilakukan negara (state actor) dan yang dilakukan oleh aktor non-negara
(non-state actor).
Berangkat dari konsep di atas, Komnas HAM juga menempatkan masyarakat
sebagai subjek untuk memastikan kondisi HAM yang kondusif. Masyarakat
32
KOMNAS HAM-2020