rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 ekstrim telah menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional. Saat ini, diduga ada ratusan WNI yang tergabung dengan ISIS, yang ditahan di Suriah, Irak dan Turki yang akan dilepaskan dari tahanan, sehingga muncul kontroversi terkait dengan apakah mereka patut dipulangkan ke Indonesia atau tidak. Berdasarkan hasil survei Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas tentang pendapat masyarakat terhadap penghapusan diskriminasi ras dan etnis, pengelompokan dalam komunitas tertentu dan penerimaan atas perbedaan nilainya cukup mengkhawatirkan. Mayoritas responden 83,1% menyatakan bahwa kesamaan etnisitas (Cina, Arab, Jawa, Batak) memudahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Selain itu 82,7% responden menyatakan bahwa kesamaan ras (kulit putih, kulit hitam) juga memudahkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kondisi di atas menjadi ancaman serius dalam konteks membangun keberagaman dan menjaga kebhinekaan sebagai pilar kebangsaan. Komnas HAM menjadikan isu ini sebagai isu strategis karena secara nyata ancaman terjadi dan kapabilitas kebijakan untuk memerangi intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan belum memadai. Dimensi lain adalah kehidupan masyarakat juga sedikit banyak terpengaruh oleh pemahaman intoleransi. Ini menjadi tantangan besar dalam kehidupan sosial yang memerlukan saling menghormati dalam skema hak asasi manusia. Komnas HAM terus berupaya menjalankan program dan fungsi penegakan maupun pemajuan HAM secara komperhensif untuk membangun sikap yang toleran di antara masyarakat yang beragam. 5. Akses atas Keadilan Terkait dengan akses atas keadilan, berdasarkan pengaduan masyarakat dimana sebagian besar terkait dengan akses atas keadilan terutama kepolisian. Pada tahun 2019, Polri masih menduduki peringkat tertinggi sebagai pihak yang diadukan yaitu 726 aduan. Tipologi kasus yang banyak diadukan oleh masyarakat terkait dengan ketidaksesuaian prosedur penanganan laporan polisi. Dengan begitu, Komnas HAM memandang bahwa akses atas keadilan menjadi hal yang sangat penting dan fundamental dalam konteks pemenuhan dan perlindungan HAM. Problem akses atas keadilan ini ada yang terkait dengan aspek prosedural dan substantif. Aspek prosedural diantaranya adalah proses penyelidikan yang lambat, proses penyidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan sebagainya. 26 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3