rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
Selain penyelesaian dalam skema pojusticia atau judisial, UU No. 26 tahun 2000
juga membuka peluang penyelesaian non judisial seperti yang diatur dalam pasal
47. Konteks politik HAM saat ini, kecenderungan untuk menggunakan pasal 47
secara simultan dengan mekanisme judisial terbuka. Oleh karenanya, Komnas
HAM juga memberikan perhatian terhadap dinamika perkembangan penyelesaian
pelanggaran HAM yang berat dalam skema non judisial. Perhatian ini khususnya
pada bagimana membangun kebijakan non judisial dalam kerangka dan prinsip
hak asasi manusia.
3. Penataan Kelembagaan
Dalam rangka melakukan penataan kelembagaan, Komnas HAM telah melakukan
penyegaran birokrasi dan memperbaiki tata kelola kelembagaan supaya lebih
efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memajukan dan menegakkan HAM. Dalam survey yang dilakukan oleh Komnas HAM bekerja sama dengan
Litbang Kompas menunjukkan adanya peningkatan terhadap kinerja lembaga
Komans HAM di tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2018, dari 59%
ke 62%.
Selain itu capaian di tahun 2019 atas laporan keuangan tahun 2018 adalah
penilaian atas laporan keuangan dengan kategori WTP dari BPK, nilai reformasi
birokrasi yang meningkat dari nilai 62,97 ke nilai 64,31, dan maturitas organisasi
yang mencapai level 3 terdefinisi atau sama dengan rata-rata nasional.
Data diatas menunjukkan hasil yang cukup baik, walaupun belum maksimal
seperti yang diharapkan. Perkembangan atas capaian inilah yang menjadi
penataan kelembagaan dipilih sebagai isu strategis.
4. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan Kekerasan
Terkait dengan penanganan intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan,
Komnas HAM telah mencermati adanya ancaman yang serius bagi upaya pemajuan
dan penegakan HAM karena maraknya intoleransi dan ekstrimisme dengan
kekerasan. Kecenderungan ini makin berkembang di banyak aspek atau bidang
kehidupan masyarakat, diantaranya dunia pendidikan, lembaga pemerintahan
maupun di dalam kehidupan masyarakat secara umum. Fenomena bergabungnya
warga negara Indonesia dengan ISIS adalah contoh kongkret bagaimana ideologi
25
KOMNAS HAM-2020