rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 Selain penyelesaian dalam skema pojusticia atau judisial, UU No. 26 tahun 2000 juga membuka peluang penyelesaian non judisial seperti yang diatur dalam pasal 47. Konteks politik HAM saat ini, kecenderungan untuk menggunakan pasal 47 secara simultan dengan mekanisme judisial terbuka. Oleh karenanya, Komnas HAM juga memberikan perhatian terhadap dinamika perkembangan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dalam skema non judisial. Perhatian ini khususnya pada bagimana membangun kebijakan non judisial dalam kerangka dan prinsip hak asasi manusia. 3. Penataan Kelembagaan Dalam rangka melakukan penataan kelembagaan, Komnas HAM telah melakukan penyegaran birokrasi dan memperbaiki tata kelola kelembagaan supaya lebih efektif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memajukan dan menegakkan HAM. Dalam survey yang dilakukan oleh Komnas HAM bekerja sama dengan Litbang Kompas menunjukkan adanya peningkatan terhadap kinerja lembaga Komans HAM di tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2018, dari 59% ke 62%. Selain itu capaian di tahun 2019 atas laporan keuangan tahun 2018 adalah penilaian atas laporan keuangan dengan kategori WTP dari BPK, nilai reformasi birokrasi yang meningkat dari nilai 62,97 ke nilai 64,31, dan maturitas organisasi yang mencapai level 3 terdefinisi atau sama dengan rata-rata nasional. Data diatas menunjukkan hasil yang cukup baik, walaupun belum maksimal seperti yang diharapkan. Perkembangan atas capaian inilah yang menjadi penataan kelembagaan dipilih sebagai isu strategis. 4. Intoleransi dan Ekstrimisme dengan Kekerasan Terkait dengan penanganan intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan, Komnas HAM telah mencermati adanya ancaman yang serius bagi upaya pemajuan dan penegakan HAM karena maraknya intoleransi dan ekstrimisme dengan kekerasan. Kecenderungan ini makin berkembang di banyak aspek atau bidang kehidupan masyarakat, diantaranya dunia pendidikan, lembaga pemerintahan maupun di dalam kehidupan masyarakat secara umum. Fenomena bergabungnya warga negara Indonesia dengan ISIS adalah contoh kongkret bagaimana ideologi 25 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3