rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 Penanganan pelanggaran HAM dalam konflik agraria, berdasarkan data aduan masyarakat yang diterima Komnas HAM selama beberapa tahun terakhir, konflik hak atas tanah berada pada urutan kedua setelah pengaduan masyarakat terkait dengan hak atas keadilan (gambar 1.8). Konflik agraria ini melibatkan masyarakat dengan korporasi swasta dan badan usaha milik negara, dan pemerintah. Melalui fungsi pemantauan atau penyelidikan dan mediasi, konflik hak atas tanah yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut telah ditangani sesuai dengan kewenangan. Konflik agraria ini diantaranya adalah dampak dari pendekatan pembangunan pemerintah yang mengutamakan pembangunan infrastruktur fisik yang mengabaikan perlindungan dan pemenuhan hak atas tanah masyarakat. Berdasarkan identifikasi data aduan masyarakat kepada Komnas HAM, dalam 5 (lima) tahun terakhir, lebih dari 30% kasus teridentifikasi sebagai kasus atau konflik agraria yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, konflik atau kasus tersebut tidak hanya didominasi sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan semata, tapi juga penguasaan aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) dan infrastruktur. Penanganan pelanggaran HAM dalam konflik agararia tidak hanya didekati dengan fungsi penegakan, namun juga fungsi pemajuan. Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan tata kelola agraria yang masih berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Pengkajian maupun riset mendalam terhadap berbagai kebijakan tata kelola agraria yang berpotensi pelanggaran HAM menjadikan pendekatan Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM dalam konflik agraria komperhensif. 2. Pelanggaran HAM yang Berat Komnas HAM menjadi salah satu penegak hukum dalam alur penegakan hukum yang diatur oleh UU 26 tahun 2000 sebagai penyelidik. Posisi dan kewenangan yang dimandatkan oleh UU 26 tahun 2000 tersebut menjadikan isu pelanggaran HAM yang berat dipilih menjadi isu strategis. Selain itu telah ada 13 berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang dilimpahkan ke Jaksa Agung. Untuk menjawab kebutuhan korban akan perlindungan dan pemenuhan beberapa hak dasar korban dalam skema UU perlindungan saksi dan korban, Komnas HAM menindaklanjuti dengan menerbitkan SKKPHAM. 24 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3