rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
Penanganan pelanggaran HAM dalam konflik agraria, berdasarkan data aduan
masyarakat yang diterima Komnas HAM selama beberapa tahun terakhir, konflik
hak atas tanah berada pada urutan kedua setelah pengaduan masyarakat
terkait dengan hak atas keadilan (gambar 1.8). Konflik agraria ini melibatkan
masyarakat dengan korporasi swasta dan badan usaha milik negara, dan pemerintah.
Melalui fungsi pemantauan atau penyelidikan dan mediasi, konflik hak atas
tanah yang jumlahnya mencapai ratusan tersebut telah ditangani sesuai dengan
kewenangan. Konflik agraria ini diantaranya adalah dampak dari pendekatan
pembangunan pemerintah yang mengutamakan pembangunan infrastruktur
fisik yang mengabaikan perlindungan dan pemenuhan hak atas tanah masyarakat. Berdasarkan identifikasi data aduan masyarakat kepada Komnas HAM,
dalam 5 (lima) tahun terakhir, lebih dari 30% kasus teridentifikasi sebagai kasus
atau konflik agraria yang tersebar di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya,
konflik atau kasus tersebut tidak hanya didominasi sektor perkebunan, kehutanan
dan pertambangan semata, tapi juga penguasaan aset negara atau Barang Milik
Negara (BMN) dan infrastruktur.
Penanganan pelanggaran HAM dalam konflik agararia tidak hanya didekati
dengan fungsi penegakan, namun juga fungsi pemajuan. Hal ini erat kaitannya
dengan kebijakan tata kelola agraria yang masih berpotensi melahirkan pelanggaran HAM. Pengkajian maupun riset mendalam terhadap berbagai kebijakan tata
kelola agraria yang berpotensi pelanggaran HAM menjadikan pendekatan Komnas
HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM dalam konflik agraria komperhensif.
2. Pelanggaran HAM yang Berat
Komnas HAM menjadi salah satu penegak hukum dalam alur penegakan hukum
yang diatur oleh UU 26 tahun 2000 sebagai penyelidik. Posisi dan kewenangan
yang dimandatkan oleh UU 26 tahun 2000 tersebut menjadikan isu pelanggaran HAM
yang berat dipilih menjadi isu strategis. Selain itu telah ada 13 berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang dilimpahkan ke Jaksa Agung.
Untuk menjawab kebutuhan korban akan perlindungan dan pemenuhan beberapa
hak dasar korban dalam skema UU perlindungan saksi dan korban, Komnas HAM
menindaklanjuti dengan menerbitkan SKKPHAM.
24
KOMNAS HAM-2020