rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 2. Peristiwa - peristiwa yang sedang dalam Penyelidikan • Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah Aceh (2000-2004) Sebagai bentuk upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat masa lalu, Komnas HAM telah mengeluarkan Peraturan Komnas HAM No. 003/ KOMNAS HAM/IX/2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Peraturan ini mengatur mengenai pemberian surat keterangan sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat, untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tabel 1.1 Upaya Pemenuhan Hak Korban NO Surat Keterangan Korban Jumlah Surat Keterangan Korban yang dikeluarkan Komnas HAM 2015 2016 2017 2018 2019 1 Surat Keterangan Korban 1608 945 1163 194 401 2 Pemberian Bantuan medis, psikologis dan psikososial dari LPSK 1212 860 551 261 227 Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, hal yang diperlukan adalah adanya kebijakan yang realistis yang mengarah pada pencegahan, jaminan tidak berulangnya kembali, dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat juga harus mempertimbangkan kekhasan dari kasusnya sendiri, karena masing-masing kasus berbeda, sehingga dapat dilihat upaya yang paling tepat bagi penyelesaiannya. Sesuai dengan fungsi Komnas HAM dalam melaksanakan pengkajian dan penelitian. Selama periode 2015-2019 Komnas HAM telah menghasilkan beberapa pengkajian dan penelitian sebagai berikut: 14 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3