rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
2. Peristiwa - peristiwa yang sedang dalam Penyelidikan
•
Peristiwa Timang Gajah Bener Meriah Aceh (2000-2004)
Sebagai bentuk upaya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat
masa lalu, Komnas HAM telah mengeluarkan Peraturan Komnas HAM No. 003/
KOMNAS HAM/IX/2018 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban
dan atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Peraturan
ini mengatur mengenai pemberian surat keterangan sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran HAM yang berat, untuk selanjutnya dapat digunakan
sebagai salah satu syarat untuk mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tabel 1.1
Upaya Pemenuhan Hak Korban
NO
Surat Keterangan Korban
Jumlah Surat Keterangan Korban yang
dikeluarkan Komnas HAM
2015
2016
2017
2018
2019
1
Surat Keterangan Korban 1608
945
1163
194
401
2
Pemberian Bantuan
medis, psikologis dan
psikososial dari LPSK
1212
860
551
261
227
Dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, hal yang diperlukan
adalah adanya kebijakan yang realistis yang mengarah pada pencegahan,
jaminan tidak berulangnya kembali, dan pemulihan hak korban pelanggaran
HAM yang berat. Selain itu, penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat
juga harus mempertimbangkan kekhasan dari kasusnya sendiri, karena
masing-masing kasus berbeda, sehingga dapat dilihat upaya yang paling tepat
bagi penyelesaiannya.
Sesuai dengan fungsi Komnas HAM dalam melaksanakan pengkajian dan penelitian.
Selama periode 2015-2019 Komnas HAM telah menghasilkan beberapa pengkajian
dan penelitian sebagai berikut:
14
KOMNAS HAM-2020