rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 dengan apa yang diamanatkan oleh Prinsip Paris. Hal ini karena Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights). Sementara dalam Statuta Roma hanya sebatas memberikan pertimbangan yang berada dalam kompetensinya; mendengarkan dan memperoleh informasi; mengadakan pertemuan yang teratur; mendirikan kelompok kerja di antara anggota-anggotanya; melakukan konsultasi dengan badan-badan lain. d. Prinsip tambahan tentang status komisi dengan kewenangan kuasi-yudisial Sebagaimana terdapat dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yaitu dalam fungsi pemantauan dan penyelidikan serta fungsi pengawasan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Undang-undang No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial mempunyai kewenangan kuasi-yudisial. Dalam menjalankan kewenangan ini, Komnas HAM menerima pengaduan tentang pelanggaran hak asasi manusia dari masyarakat dan secara pro aktif melakukan pemantauan atas kasus pelanggaran hak asasi manusia. Hasil dari pemantauan yang dilakukan berupa rekomendasi yang kemudian disampaikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan kasus yang dipantau. Selain itu Komnas HAM juga melakukan amicus curiae atau sebagai sahabat peradilan untuk memberikan perspektif hak asasi manusia atas suatu kasus yang sedang berproses di pengadilan. Selain kewenangan kuasi-yudisial ini, Komnas HAM juga memiliki kewenangan yudisial, yaitu sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Untuk kewenangan yudisial ini, Komnas HAM diberikan kewenangan sebagai penyelidik atas kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Penerapan Prinsip Paris ini menjadi salah satu unsur penting penilaian GANHRI dan PBB untuk memberikan Akreditasi bagi institusi hak asasi manusia. Berkaitan dengan hal tersebut Komnas HAM sebagai institusi hak asasi manusia di Indonesia mendapatkan akreditasi “A”, sehingga Komnas HAM memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyuarakan kondisi dan situasi hak asasi manusia di Indonesia pada dunia internasional. 8 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3