rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
a. Kewenangan dan pertanggungjawaban
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang memiliki mandat mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan
dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM melaksanakan
fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi
manusia sebagaimana mandat UU No. 39 Tahun 1999. Pelaksanaan fungsi ini
bersifat independen, imparsial dan bebas dari pengaruh pihak manapun, baik
oleh pemerintah, maupun lembaga lainnya, nasional maupun internasional.
Komnas HAM menyampaikan pendapat, rekomendasi, usulan dan laporan kepada
Pemerintah, DPR, dan badan-badan yang berwenang lainnya mengenai hal-hal
yang menyangkut perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia, melingkupi
bidang:
(i) Ketentuan legislatif atau administratif, serta ketentuan yang berhubungan
dengan organisasi peradilan, yang dimaksudkan untuk melindungi dan memperluas perlindungan hak asasi manusia. Sehubungan dengan itu, Komnas HAM
menguji ketentuan legislatif dan administratif yang sedang berlaku beserta
undang-undang dan rancangan undang-undang dan administratif dengan
melakukan kajian/penelitian. Hasil kajian/penelitian ini kemudian menjadi dasar
dalam membuat rekomendasi yang dipandang perlu untuk melakukan pembentukan, pencabutan, dan perubahan peraturan perundang-undangan agar sejalan
dengan hak asasi manusia; (ii) Menarik perhatian pemerintah terhadap situasi-situasi di
segala bagian negara dimana terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dan membuat
usulan pada pemerintah berisi prakarsa untuk mengakhiri situasi itu dan, apabila
perlu, menyampaikan pendapat tentang posisi dan reaksi pemerintah; (iii) Dalam hal
intrumen hak asasi manusia internasional yang belum diratifikasi, Komnas HAM
berperan aktif melaksanakan kajian dan penelitian untuk mendorong agar
pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi. Komnas HAM telah melakukan
kajian untuk mendorong ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control
(FCTC), Convention on the Right of Person with Dissability (CRPD), Optional Protocol
to the United Nation Convention Againts Torture and Other Cruel, in Human
or Degrading Treatment or Punishment (OpCAT). Komnas HAM juga berperan aktif
untuk membuat laporan terkait kewajiban Indonesia sebagai negara pihak
dalam instrumen Internasional yang telah diratifikasi. Pada 2019, Komnas HAM
membuat Laporan Inisiatif CRPD; (iv) Untuk mempublikasikan hak asasi manusia
6
KOMNAS HAM-2020