rencana strategis
komisi nasional hak asasi manusia
2020-2024
dikatakan merupakan interpretasi resmi terhadap Piagam Perserikatan Bangsa
Bangsa, yang memuat lebih rinci sejumlah hak yang di daftar sebagai Hak Asasi
Manusia. Deklarasi ini berfungsi sebagai “standar pencapaian bersama”. Karena
itu dirumuskan dalam bentuk deklarasi, bukan perjanjian yang akan ditandatangani
dan diratifikasi. Meskipun demikian, deklarasi itu telah terbukti menjadi langkah
raksasa dalam proses internasionalisasi hak asasi manusia. Seiring dengan
perjalanan waktu, status hukum deklarasi itu terus mendapat pengakuan yang
kuat. Selain dipandang sebagai interpretasi otentik terhadap muatan Piagam
Perserikatan Bangsa Bangsa, deklarasi ini juga berkembang menjadi hukum
kebiasaan internasional yang mengikat secara hukum bagi semua negara.
Negara Repulik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan
tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan
demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan
kecerdasan serta keadilan. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum,
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh
siapapun.
Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Sejarah bangsa
Indonesia mencatat perjalanan konstitusi terbentuknya Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM.
“Bangsa kita seperti paria, menyangkut
pelanggaran HAM berarti menyangkut
peradaban, dan kita seperti bangsa
yang tak beradab , padahal kita
bangga pada sila kemanusiaan yang
adil dan beradab. Itulah ironi
yang kami rasakan”
-Dr. Nur Hasan Wirajuda-
3
KOMNAS HAM-2020