rencana strategis komisi nasional hak asasi manusia 2020-2024 BAB I PENDAHULUAN I.1 Kondisi Umum I.1.1. Latar Belakang H ak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Perkembangan hukum hak asasi manusia bermula dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagai sebuah traktat multilateral yang mengikat secara hukum semua negara anggota PBB, piagam itu memuat dengan eksplisit pasal-pasal mengenai perlindungan hak asasi manusia. Dalam mukadimahnya tertera tekad bangsa-bangsa yang tergabung dalam PBB untuk “menyatakan kembali keyakinan pada hak asasi manusia, pada martabat dan nilai manusia”. Dalam forum inilah dimulainya pemahaman secara universal mengenai gagasan hak asasi manusia. Hal ini ditandai dengan diterimanya suatu rezim hukum hak asasi manusia internasional yang disiapkan oleh PBB atau yang kemudian dikenal dengan “Internasional Bill of Human Rights”. Istilah ini digunakan untuk menunjuk pada tiga instrumen pokok hak asasi manusia internasional beserta protokol pilihannya (optional protocol) yang dirancang oleh PBB. Ketiga instrumen itu adalah : (i) Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights); (ii) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights); dan (iii) Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights). Sedangkan protokol pilihan (optional protocol) yang masuk dalam kategori ini adalah, “the Optional Protocol to the Covenant on Civil and Political Rights” (Protokol Pilihan Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik). Disebut sebagai instrumen pokok karena kedudukannya yang sentral dalam corpus hukum hak asasi manusia internasional. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa pada tahun 1948. Deklarasi ini boleh 2 KOMNAS HAM-2020

Select target paragraph3